CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Presiden Jokowi resmi menghapus tenaga kerja honorer di intansi Pemerintah paling lambat Desember 2024.
Keputusan ini berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah diteken Presiden Jokowi baru-baru ini.
Dimana Instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara.
"Saya pikir kita didaerah ini mengikuti saja aturan yang sudah ditetapkan secara Nasional," ucap Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey ketika ditemui Ceposonline.com, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Bupati Minta BKD Siapkan Ujian CAT Untuk Honorer K2
Kata Frans Pekey, kalau memang kebijakkan yang dibuat Presiden Jokowi seperti itu, maka pihaknya didaerah tinggal melaksanakan.
"Tidak mungkin kita didaerah membantah atau melawan aturan tersebut. Apalagi ini kebijakkan yang sudah dibuat secara Nasional dengan revisi undang-undang yang baru," ujarnya.
Lanjut Frans Pekey, awalnya kebijakkan penghapusan tanaga honorer tersebut berlaku ditahun 2023 ini.
Namun itu kembali ditunda lagi hingga ketahun 2024 mendatang.
"Kita berharap kedepan ada kebijakkan Nasional lagi untuk pengangkatan tenaga honorer yang masih sisa atau belum diangkat," terangnya.
Menurut Frans Pekey, kebijakkan tersebut sangat penting sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
"Paling tidak di time limitnya atau batas waktu berakhirnya keputusan ini ada kebijakkan yang diambil untuk honorer yang sisa," tuturnya.
Baca Juga: Bupati Keerom Umumkan CPNS Formasi 1000, 943 Peserta Dinyatakan Lulus