Pemerintah juga diminta segera membentuk Perda tentang Kepalamerahan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan HAM bagi masyarakat sipil Papua yang menjadi pengungsi di Papua.
Menurut Antonius Uromabin selaku ketua harian ketua Dewan Adat wilayah Ngalum Kupel, warga empat distrik itu mengungsi sejak kontak senjata antara TPNPB dan TNI hingga pembakaran rumah sakit dan fasilitas lainnya di Kiwirok. Sejak itu, warga empat distrik itu, kosong.
"Yang ambil alih wilayah Kiwirok saat ini TNI-Polri, sedang masyarakat semua mengungsi,”katanya.
Lanjut Antonius, dewan adat belum memastikan jumlah warga yang mengungsi. Pihaknya hanya mengetahui warga mengungsi ke ibu kota kabupaten dan ke Distrik Okbibab. Karena, warga mengungsi terpencar ketika peristiwa meletus dan dropping pasukan.
“Masyarakat mereka terpencar, tidak turun semua ke Oksibil. Saya dapat laporan 1.500 orang ke Oksibil. Ke Oklip 800 orang lalu ada ke Okbibab. Mereka yang ke Okbibab tidak masuk kampung tetapi ada di wilayah perbatasan karena di situ ada kebun,”katanya.(fia/nat)