• Senin, 22 Desember 2025

Wujudkan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Photo Author
- Selasa, 21 November 2023 | 08:10 WIB
Wakil Bupati Keerom, Wahfir Kosasih saat membuka secara resmi rapat koordinasi di Grande Hotel Arso II, Senin (20/11). (ceposonline/ERIANTO)
Wakil Bupati Keerom, Wahfir Kosasih saat membuka secara resmi rapat koordinasi di Grande Hotel Arso II, Senin (20/11). (ceposonline/ERIANTO)

CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS-PPDT) tahun 2020-2024 dan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) tahun 2023, Pemerintah Provinsi Papua bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI serta Pemerintah Kabupaten Keerom melaksanakan rapat koordinasi, di Grande Hotel Arso II, Senin (20/11).

Penjabat Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Keerom, Wahfir Kosasih, mengatakan kegiatan ini merupakan kesempatan bagi para pemangku kepentingan dalam mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan di tanah Papua secara terintegrasi, kolaboratif, dan berlandaskan keterpaduan intervensi antar level Pemerintahan termasuk badan usaha.

"Salah satu implementasi kebijakan dari otonomi khusus bagi Provinsi Papua adalah pelaksanaan pembangunan afirmatif untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal di Provinsi Papua, sehingga cita-cita terwujudnya Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera serta Berkeadilan dapat segera dirasakan oleh masyarakat Papua," ungkapnya.

Katanya, implementasi kebijakan Undang-Undang Otsus tersebut, tentunya selain merubah pembagian dan pemanfaatan dana otonomi khusus Papua antara provinsi dan kabupaten/kota secara berkeadilan dengan memperhatikan daerah-daerah tertinggal, terbelakang, terpencil dan tertentu, juga memberikan harapan baru bagi masyarakat Papua untuk dapat bangkit, mandiri dan sejahtera, terutama masyarakat yang masih berada di daerah tertinggal, agar segera dapat terentaskan dan menjadi daerah mandiri dan sejahtera masyarakatnya.

Lanjut Wabup Kosasih, sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, dimana terdapat 62 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal tahun 2020-2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, terdapat 4 kabupaten di Provinsi Papua yang masih dikategorikan daerah tertinggal. Yakni Kabupaten Keerom, Mamberamo Raya, Waropen dan Supiori.

Penetapan suatu daerah dikategorikan daerah tertinggal disebabkan oleh 2 faktor, yaitu rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan tingginya Persentasi Penduduk Miskin (PPM).

Sementara pada tahun 2021, data IPM dan PPM daerah tertinggal di Provinsi Papua untuk Kabupaten Keerom IPM sebesar 66,49, sedangkan PPM sebesar 16 persen, Kabupaten Mamberamo Raya IPM sebesar 52,18 sedangkan PPM sebesar 28, 78 persen, Kabupaten Supiori IPM sebesar 62,72, sedangkan PPM sebesar 37,91 persen dan Kabupaten Waropen IPM sebesar 65,10, sedangkan PPM sebesar 29, 85 persen.

Dari data tersebut terlihat bahwa Kabupaten Keerom, Supiori dan Waropen nilai IPM-nya sudah melebihi IPM Nasional. Namun demikian dari keempat kabupaten tersebut angka PPM-nya masih tinggi gapnya dibandingkan dengan PPM Nasional.

"Oleh karena itu saya berharap mari kita bekerja dengan keras dan cerdas, bersinergi dan berkolaborasi dengan semua elemen terkait dengan menghadirkan hati dalam setiap upaya yang kita lakukan untuk mencapai Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera," ucapnya.

Dia berharap agar lewat Rakor ini dapat menemukan dan mengenali akar permasalahan ketertinggalan dengan tepat dan menghasilkan rumusan strategi, akselerasi yang tepat pula. Guna keluar dari zona ketertinggalan menuju daerah yang maju dan sejahtera.

Di tempat yang sama Kasubbid Pengembangan Kawasan, Bappeda Provinsi Papua, Alva N. Kapisa mengatakan bahwa lewat rakor ini, mereka akan berupaya untuk menuntaskan 4 kabupaten di Papua yang masih menjadi daerah tertinggal.

“Indikator ketertinggalan yang disampaikan yaitu terkait dengan rata-rata lama sekolah, kesehatan dan lainnya. Untuk Kabupaten Keerom sendiri yang kita targetkan dari Provinsi Papua sendiri tahun 2025 tuntas dari daerah tertinggal,” ujarnya.

“Sehingga sampai 2 tahun kedepan ini kami akan berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten untuk sama-sama mengerjakan apa yang sudah ada dalam indikator tertinggal itu,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yonathan R.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabar Gembira! 462 CPNS Keerom Lolos SKB

Rabu, 8 Oktober 2025 | 13:40 WIB

Bupati Gusbager Bagi-bagi Bibit Ikan dan Pakan

Rabu, 8 Oktober 2025 | 11:12 WIB

Porkab Keerom Siap Digelar

Rabu, 10 September 2025 | 12:51 WIB

Kampus Keerom Resmi Diluncurkan

Rabu, 10 September 2025 | 11:27 WIB

Pemkab Keerom Umumkan Hasil SKD CPNS 2024

Kamis, 4 September 2025 | 17:45 WIB

Tingkatkan Kedisiplinan, Razia ASN Berlanjut

Senin, 4 Maret 2024 | 08:00 WIB

Sekolah Lansia Hadir di Negeri Tapal Batas

Senin, 4 Maret 2024 | 08:00 WIB

Pemkab Keerom Seriusi Penanganan Stunting

Senin, 19 Februari 2024 | 08:05 WIB

Pemkab Keerom Usulkan Penambahan BTS

Senin, 19 Februari 2024 | 08:04 WIB

Tingkatkan Cakupan Imunisasi, Perlu Sinkronisasi Data

Senin, 19 Februari 2024 | 08:02 WIB

Gaji ASN Segera Dibayarkan

Senin, 12 Februari 2024 | 05:21 WIB

IKB Diminta Terus Berikan Kontribusi Untuk Daerah

Senin, 12 Februari 2024 | 05:19 WIB

Masyarakat Diminta Gunakan Hak Pilih dengan Baik

Senin, 12 Februari 2024 | 05:17 WIB
X