• Senin, 22 Desember 2025

Diduga Lakukan Penistaan Agama di Medsos, Seorang Warga Diamankan Polisi

Photo Author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 17:08 WIB
Terduga pelaku penistaan agama berinisal DG dimintai keterangan di Polres Jayapura, Senin (25/8/2025). (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
Terduga pelaku penistaan agama berinisal DG dimintai keterangan di Polres Jayapura, Senin (25/8/2025). (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM,SENTANI Polres Jayapura mengamankan seorang warga berinisial GD (L), warga Hawai, Kota Sentani, karena diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, Senin (25/8/2025), menjelaskan, pelaku memposting ujaran yang menghina agama Islam dan Kristen melalui facebooknya yang diupload di media sosial.

Postingan tersebut menyinggung Nabi Muhammad serta ajaran Kristen dengan bahasa yang tidak pantas.

Atas laporan masyarakat, polisi segera bergerak dan mengamankan pelaku di kawasan Hawai, Sentani. Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu unit handphone dan akun Facebook yang digunakan untuk memposting.

“Perbuatan ini kami jerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” jelas AKP Alamsyah, Senin (25/8/2025).

Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat memposting karena tersulut emosi akibat pernyataan seseorang di media sosial. Kini kasusnya ditangani lebih lanjut oleh Direktorat Cyber Polda Papua.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Aksi Demo KNPB, Ratusan Personil Gabungan Siap Siaga

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:48 WIB

Ini Upaya Pemkab Jayapura Kembangkan Produksi Kakao

Kamis, 13 November 2025 | 19:43 WIB

Realisasi APBD Kabupaten Jayapura Capai 74 Persen

Kamis, 13 November 2025 | 19:30 WIB
X