CEPOSONLINE.COM, SENTANI – Polres Jayapura membubarkan secara tertib aksi mimbar bebas yang digelar sekelompok massa di Pos 7 Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (15/8/2025).
Aksi yang diikuti sekitar 50 orang ini digelar dalam rangka memperingati Perjanjian New York 15 Agustus.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kabag Ops Polres Jayapura AKP Suheriyono mengatakan, pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis. Tidak ada peserta aksi yang diamankan.
“Awalnya kami hanya memberikan imbauan agar massa tidak mengganggu arus lalu lintas karena mereka berada tepat di pinggir jalan dan sempat menghambat kendaraan. Namun setelah mereka menolak, personel melakukan dorongan mundur secara perlahan tanpa tindakan brutal maupun anarkis,” jelasnya.
Ia menambahkan, Polres Jayapura sebelumnya telah menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dengan keterangan bahwa aksi tersebut tidak diizinkan karena belum memenuhi persyaratan administrasi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Surat pemberitahuan terkait aksi mimbar bebas ini tidak dapat diterbitkan karena temanya berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh sebab itu, kami menyarankan agar pelaksanaannya dipertimbangkan kembali dan melengkapi persyaratan formal sesuai ketentuan,” tambahnya.
AKP Suheriyono menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dapat dibubarkan dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam mengawal jalannya aksi tersebut, Polres Jayapura mengerahkan total 264 personel, yang terdiri dari Brimob Kotaraja, Brimob Pas Tiga, satu pleton BKO Dalmas Polda Papua, satu pleton Dalmas Polres Jayapura, dan Kompi Kerangka Staf.(*)