• Senin, 22 Desember 2025

BREAKING NEWS: Sempat Menolak Imbauan Polisi, Aksi Massa Peringatan New York Agreement Akhirnya Dibubarkan

Photo Author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 14:19 WIB
Gabungan personel Polres Jayapura dan Brimob menghalau sekelompok massa yang menggelar aksi mimbar bebas di Pos 7, Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (15/8/2025). (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLRES)
Gabungan personel Polres Jayapura dan Brimob menghalau sekelompok massa yang menggelar aksi mimbar bebas di Pos 7, Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (15/8/2025). (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLRES)

 


CEPOSONLINE.COM, SENTANI – Polres Jayapura membubarkan secara tertib aksi mimbar bebas yang digelar sekelompok massa di Pos 7 Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (15/8/2025).
Aksi yang diikuti sekitar 50 orang ini digelar dalam rangka memperingati Perjanjian New York 15 Agustus.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kabag Ops Polres Jayapura AKP Suheriyono mengatakan, pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis. Tidak ada peserta aksi yang diamankan.

“Awalnya kami hanya memberikan imbauan agar massa tidak mengganggu arus lalu lintas karena mereka berada tepat di pinggir jalan dan sempat menghambat kendaraan. Namun setelah mereka menolak, personel melakukan dorongan mundur secara perlahan tanpa tindakan brutal maupun anarkis,” jelasnya.

Ia menambahkan, Polres Jayapura sebelumnya telah menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dengan keterangan bahwa aksi tersebut tidak diizinkan karena belum memenuhi persyaratan administrasi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Surat pemberitahuan terkait aksi mimbar bebas ini tidak dapat diterbitkan karena temanya berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh sebab itu, kami menyarankan agar pelaksanaannya dipertimbangkan kembali dan melengkapi persyaratan formal sesuai ketentuan,” tambahnya.

AKP Suheriyono menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dapat dibubarkan dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Dalam mengawal jalannya aksi tersebut, Polres Jayapura mengerahkan total 264 personel, yang terdiri dari Brimob Kotaraja, Brimob Pas Tiga, satu pleton BKO Dalmas Polda Papua, satu pleton Dalmas Polres Jayapura, dan Kompi Kerangka Staf.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Aksi Demo KNPB, Ratusan Personil Gabungan Siap Siaga

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:48 WIB

Ini Upaya Pemkab Jayapura Kembangkan Produksi Kakao

Kamis, 13 November 2025 | 19:43 WIB

Realisasi APBD Kabupaten Jayapura Capai 74 Persen

Kamis, 13 November 2025 | 19:30 WIB
X