CEPOSONLINE.COM,SENTANI – Partisipasi masyarakat Kabupaten Jayapura pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, pasca Putusan MK Tahun 2024, Rabu (6/8) rendah.
Namun menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ini disebabkan banyaknya warga yang sudah pindah alamat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu, menjelaskan hal tersebut dipengaruhi banyaknya warga yang sudah pindah domisili, bekerja, atau kuliah di luar Papua, namun tidak melapor ke Disdukcapil.
Selain itu, terdapat pula warga yang telah meninggal dunia namun keluarganya tidak melakukan pelaporan, sehingga data mereka masih tercatat aktif.
"Data DPT yang digunakan KPU Kabupaten Jayapura bersumber dari Dirjen Dukcapil Pusat. Dukcapil daerah hanya mengikuti data tersebut. Kalau masyarakat tertib melapor, data akan segera diperbarui sehingga alamat domisili maupun status kependudukan menjadi sesuai," jelasnya, Sabtu (9/8/2025)
Ia menambahkan, kebiasaan masyarakat yang baru mengurus administrasi kependudukan ketika sedang membutuhkan layanan menjadi salah satu hambatan pembaruan data.
“Padahal kami sudah mengimbau agar setiap perpindahan domisili atau kematian segera dilaporkan, supaya tidak ada masalah saat pemilu atau urusan lain,” tegas Herald.
Herald juga menjelaskan bahwa pengaturan TPS merupakan kewenangan KPU, sehingga jika ada warga yang harus mencoblos di TPS jauh dari domisilinya, hal itu bukan tugas Disdukcapil.
“Tugas kami memastikan data kependudukan akurat, tapi kalau masyarakat tidak melapor, tentu datanya masih data lama,”tandasnya(*)