• Senin, 22 Desember 2025

Ditangkap, Ini Alasan Oknum Pengurus KNPB Nekad Membakar Kantor Pemkab Jayapura

Photo Author
- Senin, 11 Desember 2023 | 10:55 WIB
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda Trenggoro, saat memperlihatkan Barang Bukti dan pelaku pembakaran. (ceposonline.com/PRIYADI)
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda Trenggoro, saat memperlihatkan Barang Bukti dan pelaku pembakaran. (ceposonline.com/PRIYADI)

CEPOSONLINE-SENTANI -Tampaknya perjuangan KPNB untuk ingin lepas dari NKRI tidak hanya dilakukan dengan cara melakukan aksi demo dan orasi saja, namun ada oknum pengurus KNPB yang terlibat melakukan pembakaran di Komplek Perkantoran Bupati Jayapura. 

   Setelah hampir 4 bulan buron, akhirnya pelaku pembakaran Kantor Kemenag Kabupaten Jayapura dan Gedung A Komplek Perkantoran Bupati Jayapura, sudah ditangkap tim gabungan dan diamankan di Polres Jayapura.

 Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen dalam konferensi pers Satreskrim Polres Jayapura di Obhe Reay May Polres Jayapura, Senin (11/12), mengungkapkan, bahwa pelaku inisial AR alias Akri adalah salah satu mahasiswa di perguruan tinggi di Kota Jayapura yang masih terdaftar sejak tahun 2018. Alamat tempat tinggalnya berpindah-pindah tidak hanya satu tempat. Ada di Asrama Yahukimo Perumnas 3 Waena ada juga belakang Kantor Bupati Jayapura Pos 7.

  Namun dalam penangkapannya oleh tim gabungan dari Polda Papua, Polres Jayapura dan Satgas sekira pukul 08.00 WIT, berada di kos-kosan pelaku di belakang BTN Ceria Kelurahan Dafonsolo.

"Pelaku inisial AR ini juga salah satu pengurus KNPB militan Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura.

Untuk sementara, modus yang dilakukan AR dalam membakar Kantor Kemenag Kabupaten Jayapura dan Gedung A karena unsur sakit hati dengan kebijakan pemerintah dan point ini yang masih kami dalami, karena kebijakan pemerintah itu luas, pemerintah di tingkatan mana , karena ada pemerintah dari tingkat distrik hingga pusat,"ucapnya.

 Diakui, sampai saat ini Polres Jayapura terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas motif pelaku karena pelaku dalam memberikan keterangan saat diperiksa cukup tertutup. Namun Kapolres mengaku tetap terus kembangkan semua dengan bukti yang ada. 

Dijelaskan, dari pengakuan pelaku ada beberapa catatan aksi yang dilakukan sejak tahun 2020 AR melakukan aksi demo tolak Otsus jilid 2 , bulan April AR melakukan aksi mimbar bebas pembebasan Viktor Yeimo dan tahun 2023 melakukan pembakaran Kantor Kemenag dan gedung A Komplek Kantor Bupati Jayapura serta, pembakaran alat berat eksavator di Kemiri tanggal 21 November 2023.

 "Dalam pengakuan pelaku dalam melakukan aksi pembakaran ia lakukan sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat dan media yang digunakan adalah ban bekas, kursi untuk memanjat dan apa yang dikatakan oleh pelaku kami belum yakin dan kami masih terus lakukan pengembangan terhadap Alat Bukti yang di dapat," jelasnya 

Sementara itu, pelaku AR di jerat dengan Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana”

Barang Siapa Dengan Sengaja Membakar, Menjadikan Letusan, Atau Mengakibatkan Kebanjiran

Yang Dapat Mendatangkan Bahaya Umum Bagi Barang Jo Perbuatan Berlanjut Atau Berulang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.(*).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Aksi Demo KNPB, Ratusan Personil Gabungan Siap Siaga

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:48 WIB

Ini Upaya Pemkab Jayapura Kembangkan Produksi Kakao

Kamis, 13 November 2025 | 19:43 WIB

Realisasi APBD Kabupaten Jayapura Capai 74 Persen

Kamis, 13 November 2025 | 19:30 WIB
X