“Kami tidak melarang warga membangun rumah. Tapi semua harus sesuai prosedur, termasuk memperhatikan Amdal dan tata ruang. Jangan asal bangun karena nanti bisa merugikan masyarakat sendiri,”ujar Rustan Saru.
H.Rustan Saru menjelaskan, Pemkot Jayapura akan terus menggencarkan sosialisasi terkait pentingnya izin pembangunan dan penataan ruang.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi ini adalah bagian dari upaya menciptakan kota yang tertib, aman, dan ramah lingkungan.
Selain itu, ia meminta dinas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap proyek pembangunan rumah, khususnya di daerah rawan longsor dan kawasan hijau yang dilindungi.
"Kita Pemerintah Kota Jayapura juga mendorong kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan RT/RW untuk memastikan warga memahami pentingnya pembangunan berwawasan lingkungan,"tutup H.Rustan Saru. (*).