CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perhubungan Kota Jayapura akan siap mengambil tindakkan tegas dalam penertiban Angkutan Kota (Angkot) yang masih mangkal disembarang tempat.
Adapun tindakan ini diambil sebagai upaya penertiban angkutan kota yang selama ini masih mangkal atau mengangkut penumpang diluar Terminal Mesran.
Selain itu sebagai upaya dalam penertiban arus lalulintas di Kota Jayapura yang kian hari semakin padat karena kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa penahanan kendaraan bagi sopir angkutan kota yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan Terminal Mesran sebagai titik resmi naik-turun penumpang.
"Ini bukan sekedar ancaman semata, tetapi kita akan lakukan dengan tindakkan nyata dilapangan,"ucap Justin Sitorus.
Kata Justin Sitorus bahwa, peningkatan fasilitas di Terminal Mesran merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata sistem transportasi yang lebih tertib dan modern.
“Tahun ini kita lakukan pengaspalan di Terminal Mesran agar fasilitasnya semakin baik. Dengan demikian, seluruh trayek seperti G, H, E, B1, dan B2 wajib masuk ke terminal. Tidak boleh lagi ada aktivitas naik-turun penumpang di luar area terminal,”jelasnya.
Ia menambahkan, penertiban ini dilakukan untuk memastikan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan masyarakat pengguna transportasi umum.
“Bagi sopir angkot yang tidak mau masuk ke terminal, sanksinya adalah penahanan kendaraan selama tujuh hari,"terangnya.
Sementara itu terkait dengan fasilitas lampu di Terminal Mesran, dimana pihaknya tengah berupaya untuk melakukan perbaikkan.
"Kami berharap baik pengemudi maupun penumpang, dapat mendukung kebijakan ini agar sistem transportasi di Kota Jayapura menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman,"tutup Justin Sitorus. (*)