CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura menetapkan tanggal 6 Agustus 2025 sebagai libur fakultatif.
Libur fakultatif tersebut diberlakukan bagi semua intansi Pemerintah, swasta, BUMN dan BUMD dalam mensukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Jayapura.
Adapun seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dipersilahkan untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Agutus 2025.
"Ya, tanggal 6 Agustus 2025 kita tetapkan sebagai libur fakultatif,"ungkap Plt.Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje.
Kat Evert Merauje bahwa libur fakultatif ini berlaku untuk seluruh wilayah di Provinsi Papua.
"Jadi, libur hanya satu hari saja untuk ASN mereka ikut memilih, selanjutnya pada hari Selasa (7/8/2025) mereka kembali berkantor seperti biasanya,"ujarnya.
Pihaknya kini mengajak warga di Kota Jayapura untuk tetap menjaga kedamaian di Kota Jayapura jelang PSU.
"Kita harapkan PSU di Kota Jayapura berjalan sukses dan tidak ada masalah,"tegasnya.
Evert Merauje juga mengajak semua warga di Kota Jayapura yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jangan golput, masyarakat di Kota Jayapura harus gunakan hak pilih mereka. Saya juga berharap partisipasi pemilih nanti meningkat,"tutup Evert Merauje. (*)