CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura kini melakukan penghapusan denda pajak bagi warga di Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Adapun penghapusan jenis pajak tersebut yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Adapun penghapusan denda pajak PBB P2 tersebut mulai diberlakukan dari tanggal 1-31 Agustus 2025 mendatang.
Sementara itu kebijakkan ini diambil oleh Wali Kota Jayapura dan Wakil Wali Kota dalam memberikan keringanan kepada masyarakat yang masih menunggak PBB P2.
"Jadi, penghapusan PBB P2 ini dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI,"ucap Wakil Wali Kota Jayapura, H.Rustan Saru.
H.Rustan Saru berharap agar warga Kota Jayapura yang masih menunggak pajak PBB P2 agar memanfaatkan kebijakkan ini untuk datang membayar.
"Dendanya yang kita hapus, bukan pokoknya dan ini berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2025,"terang H.Rustan Saru.
Mantan anggota DPR Papua menjelaskan, jika pihaknya akan melihat respon masyarakat terutama mereka yang menunggak PBB P2.
"Kalau masih kurang akan kita evaluasi untuk perpanjang lagi waktunya,"tutur H.Rustan Saru.
Rustan Saru berpendapat bahwa ini merupakan kebijakkan bagus yang diambil Pemerintah Kota Jayapura.
Ia berharap masyarakat di Kota Jayapura merespon baik atas kebijakkan yang diberikan oleh Wali Kota.
"Kebijakan penghapus denda PBB juga merupakan apresiasi pemerintah kepada wajib pajak yang taat membayar pajak guna mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Jayapura,"tutup H.Rustan Saru. (*)