CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo mengimbau kepada masyarakat yang berdomisili di Kota Jayapura untuk wajib memiliki KTP Kota Jayapura.
"Ya, bagi warga yang tinggal atau berdomisili di kota ini wajib memiliki KTP Kota Jayapura,"ungkap Abisai Rollo.
Menurutnya, pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.
Hal ini bertujuan untuk tertib administrasi kependudukan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik.
Selain itu Pemerintah Kota Jayapura juga mempunyai program bantuan sosial kepada masyarakat.
Hanya saja penerima manfaat dari bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang memiliki KTP Kota Jayapura.
Ia juga meminta agar tidak menjadi warga ilegal di Kota Jayapura, sehingga kepemilikkan dokumen kependudukan setiap orang dan keluarga itu wajib adanya.
Pemerintah Kota Jayapura juga sudah mengambil kebijakkan dalam mempermudah kepengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat.
"Sekarang pelayanan kita langsung jemput bola dimasyarakat. Kita sudah tempatkan petugas Dukcapil di Kantor Kelurahan yang ada di 5 Distrik di Kota Jayapura,"terangnya.
Sambung Abisai Rollo bahwa, masyarakat tidak lagi perlu datang ke Kantor Dukcapil di Wali Kota.
Karena sekarang mereka bisa urus semua bentuk dokumen kependudukan di Kelurahan dimana domisili mereka tinggal dan juga di Kantor Kampung.
Pihaknya juga meminta kepada pihak Dukcapil agar terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman KTP.
"Khusus di 14 Kampung saya sudah perintahkan Dukcapil agar menempatkan petugas di Kantor Kampung, sehingga masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan mereka tidak lagi datang jauh-jauh ke Kantor Dukcapil,"tutup Abisai Rollo. (*).