• Senin, 22 Desember 2025

Alhamdulillah, Pemkot Gratiskan Biaya Pemakaman di Buper

Photo Author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 10:01 WIB
Seorang penggali kubur ketika membuat liang disela-sela kunjungan warga Kota Jayapura yang sedang berziarah di Pemakaman Umum Buper Waena belum lama ini. (CEPOSONLINE/GAMEL)
Seorang penggali kubur ketika membuat liang disela-sela kunjungan warga Kota Jayapura yang sedang berziarah di Pemakaman Umum Buper Waena belum lama ini. (CEPOSONLINE/GAMEL)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura mengambil sebuah keputusan yang menyejukkan. Jika selama ini pemakaman di Buper Waena masih ada beban biaya untuk liang maupun batu nisan, kali ini semua digratiskan.

Tak ada pungutan sepeserpun untuk pemakaman. Sebelumnya pemerintah menyatakan bahwa pemakaman di Buper memang gratis, namun seiring waktu ada beban biaya yang muncul mulai dari galian liang lahat, batu nisan termasuk rumput dan perawatan.

Hanya saja kali ini semua benar-bena gratis. Akan tetapi menurut Walikota Jayapura, Abisai Rollo, gratis ini bisa diberikan ketika keluarga duka mengantongi KTP Kota Jayapura. "Ini akan berlaku sejak bulan Mei ini,” ujar Abisai saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Kampung Skouw Yambe, Selasa (27/5). "Kami hanya melayani masyarakat yang ber - KTP Kota Jayapura," bebernya.

Program ini juga merupakan bagian dari visi-misi walikota untuk meringankan beban masyarakat dalam urusan kematian. "Ini semua untuk kepentingan masyarakat dan juga janji politik kami ketika kampanye dulu, tidak ada tujuan lain," pungkasnya.

Program ini merupakan hasil dari kesepakatan Pemkot Jayapura dengan pemilik ulayat atau lokasi tersebut. "Ini hasil kesepakatan dengan pihak adat atau pemilik ulayat, bagi masyarakat yang ber-KTP Jayapura yang menjadi prioritas kita, sementara diluar itu tidak termasuk dalam kesepakatan ini," bebernya.

Ditambahkan Plt Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje bahwa ada tiga item biaya yang ditanggung Pemkot yakni, jasa penggali, papan dan biaya lainnya. "Yang saya sebut tadi ditanggung oleh Pemkot dengan sumber anggaran APBD," paparnya. Jadi kata Evert jika masih ada pungutan maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pungli. "Laporkan jika ada," tutupnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPBD Kota Jayapura Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:13 WIB

Wali Kota Beri Catatan Untuk Penyakit Kusta

Selasa, 9 Desember 2025 | 16:13 WIB

Seluruh OPD Diingatkan Siaga Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 09:23 WIB

Pemkot Jayapura Siapkan Reward bagi ASN Berprestasi

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:09 WIB

Jangan Libur Dulu, TPP ASN Akan Dibayar Penuh

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:06 WIB
X