CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Para Kepala Sekolah, khususnya sekolah negeri di Kota Jayapura diharapkan bisa mengindahkan edaran Wali Kota Jayapura.
Adapun edaran Wali Kota tersebut terkait dengan pembebasan biaya masuk sekolah atau pendaftaran bagi siswa.
Selain itu pada edaran tersebut juga tertuang larangan bagi sekolah lakukan pungutan biaya ujian, biaya kelulusan dan biaya uang seragam dan uang buku dan beberapa item lainnya.
"Ya, surat edaran Wali Kota itu sudah kita bagikan kepada semua sekolah, harap ditindak lanjuti,"ungkap Wali Kota Jayapura Abisai Rollo ketika ditemui usai sidak ke SD Negeri Abepantai dan SMP Negeri 4 Abepantai, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, edaran Wali Kota tersebut sudah mulai diberlakukan dari sekarang bukan tahun depan.
"Ingat ini berlaku bagi sekolah negeri di Kota Jayapura. Untuk sekolah swasta kita tidak intervensi karena mereka punya aturan dari yayasannya," ujarnya.
Kata Abisai Rollo bahwa khusus sekolah swasta di Kota Jayapura pihaknya meminta agar 10 persen siswa yang mereka terima itu harus digratiskan.
"Misalnya kalau tahun ini mereka terima siswa 100 orang, maka 10 persen dari jumlah siswa ini kita minta harus gratis," tuturnya.
Sementara itu terkait dengan edaran Wali Kota tersebut maka pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat di lapangan.
Pihaknya ingin memastikan semua sekolah negeri menjalankan apa yang menjadi poin dari edaran Wali Kota tersebut.
Ia pun mengancam akan memberhentikan atau memecat para Kepala Sekolah apabila ditemukan ada pungutan kepada siswa.
"Kalau masih ditemukan dan ada laporan dari masyarakat maka sekolah itu akan kita berikan sanksi tegas, Kepala Sekolahnya bisa kita pecat atau berhentikan dari jabatannya bahkah jika guru-guru yang melakukan itu akan kita pindahkan,"pungkas Abisai Rollo. (*).