CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kepala BPKAD Kota Jayapura, Dessy Wanggai membenarkan jika para guru yang sudah bersertifikasi tidak lagi mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Ya, benar guru yang sudah bersertifikasi tidak lagi menerima TPP,"ucap Dessy Wanggai.
Kata Dessy Wanggai bahwa ketentuan memberikan TPP itu tergantung dari fiskal daerah.
"PAD kita hanya Rp 295 miliar saja, kemudian ada mandatori yang harus kita penuhi salah satunya penerimaan pegawai yang diangkat mulai tahun 2024 hingga sekarang ini,"terangnya.
Adapun TPP bagi seluruh ASN di Pemkot Jayapura saat ini telah dipotong sebesar 25 persen.
Sehingga guru-guru yang mendapatkan serifikasi maka sudah tidak lagi mendapatkan TPP.
Sedangkan mereka yang tidak bersertifikasi tetap mendapatkan TPP.
"Kalau TPP nilainya kecil saja, sedangkan sertifikasi itu satu bulan gaji,"tuturnya.
Menurutnya, apabila terjadi perubahan nilai dari TPP maka harus diketahui oleh Kemendagri.
"Untuk persyaratannya kita harus upload lewat aplikasi SIMONA yang mana tugas ini dibagian dari Oganisasi Tata Laksana (Ortal),"terangnya.
Sambung Dessy Wanggai bahwa peraturan Wali Kotannya sudah dirubah karena terkait penurunan TPP 25 persen.
Pihaknya juga sudah upload di aplikasi SIMONA dan hasilnya sudah disetujui.
"Pemotongan TPP 25 persen itu tetap jadi dan ini beda dengan efisiensi sekarang. Kami sudah lakukan pada saat pembahasan APBD induk lalu karena dengan adanya formasi CPNS dan P3K yang kita terima saat ini,"pungkas Dessy Wanggai. (*).