• Senin, 22 Desember 2025

Polres Boven Digoel Dipraperadilankan Atas Penetapan Kepala BPKAD Boven Digoel sebagai Tersangka Kasus UU ITE 

Photo Author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 13:43 WIB
Guntur Ohoiwutun. (Ceposonline.com/Sulo)
Guntur Ohoiwutun. (Ceposonline.com/Sulo)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-  Presiden Republik Indonesia cq Kapolri cq Kapolda Papua cq Kapolres Boven Digoel dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Merauke atas penetapan Kepala  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Boven Digoel Warinto Gultom sebagai tersangka.

Praperadilan ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Merauke, dimana tersangka sebagai pemohon memberi kuasa kepada  Dr. Guntur M. Ohoiwutun, SH, MH karena tersangka sendiri tidak dapat menghadiri sidang tersebut karena dalam penahanan kepolisian.

Sedangkan Kapolres Boven Digoel sebagai termohon dikuasakan kepada AKP Dr. Wahda Saleh.

Kepada wartawan, kuasa hukum pemohon  Guntur Ohoiwutun menjelaskan,  bahwa ada 3 hal pokok yang kliennya persoalkan yaitu terkait dengan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka.

‘’Kami mengajukan permohonan praperadilan karena menurut kami  upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai pihak termohon, Polres Boven Digoel adalah perbuatan semena-mena dan tindakan yang tidak sah menurut peraturan perundang-undangan,’’ kata Guntur Ohoiwutun di Pengadilan Negeri Merauke, Jumat  (7/3/2025).

Menurutnya, dengan adanya perkembangan hukum yang diputuskan dalam  putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi dasar, sehingga pihaknya mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka kliennya tersebut.

‘’Bukan karena klien kami tidak mau ditahan dan keberatan dan memang semua orang keberatan. Jadi kami berupaya melakukan hak, karena praperadilan merupakan hak tersangka untuk dilakukan penilaian terhadap upaya paksa yang dilakukan penyidik. Dengan adanya putusan MK nomor 21 tahun 2014 yang dikembangkan menjadi penetapan tersangka menjadi bagian wewenang  praperadilan sehingga kita mengguji apakah penetapan yang dilakukan itu sesuai dengan aturan yakni 2 alat bukti yang cukup dan diperiksa calon tersangka,’’ katanya.

Guntur Ohoiwutun mengungkapkan, isu yang berkembang jika kliennya melakukan korupsi tapi ternyata tidak. Kliennya disangkakan terkait dengan UU ITE Pasal 35 dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

‘’Dasar sebenarnya yang dilakukan klien kami sebenarnya sama sekali tidak melakukan apa-apa. Yang melakukan perubahan di SPID pada Dinas Pekerjaan Umum itu adalah Pokja,’’ katanya.           

Guntur menjelaskan, perubahan terjadi karena adanya perubahan berita acara yang dilakukan oleh Pansus DPR dan TAPD.

‘’Jadi bukan kemauan klien kami. Ini pemahaman yang keliru sekali, orang memberikan informasi seolah-olah klien kami melakukan perubahan pada SPID. Klien kami meski kepala badan tidak pegang akun atau password dari sekda. Karena Dinas PU dan Tata Ruang Boven Digoel diminta  melakukan perubahan sesuai dengan berita acara hasil rapat dan hasil evaluasi dari provinsi untuk dilakukan perbaikan APBD,’’ jelasnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum termohon AKP Dr. Wahda Saleh saat dihubungi lewat telepon selulernya menanggapi praperadilan yang dilayangkan oleh pemohon tersebut sebagai hal yang biasa dihadapi kepolisian  sekaligus sebagai  alat kontrol kepada penyidik yang melakukan penyelidikan.

"’Itu hak setiap warga negara Indonesia,’’ katanya.   

Apapun hasil putusannya  nanti, kata  AKP Wahda Saleh pihaknya siap melaksanakan. Karena putusan praperadilan tersebut sifatnya final dan mengikat. ‘’Tidak istilah banding,’’ tandasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Merajut Hubungan Harmoni di Kampung Phagabo

Jumat, 7 November 2025 | 09:39 WIB

Perjalanan Penuh Harapan Ibu Sarafia Melawan Tumor

Senin, 27 Oktober 2025 | 16:19 WIB

Kamtibmas di Boven Digoel Berangsur Pulih Kembali

Jumat, 24 Oktober 2025 | 12:48 WIB

Roni Omba-Marselinus Menangkan PSU Boven Digoel

Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:39 WIB
X