• Senin, 22 Desember 2025

Cabup Petrus Omba Didiskualifikasi, KPU Boven Digoel Diperintahkan Gelar PSU

Photo Author
- Senin, 24 Februari 2025 | 13:25 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati serentak di Boven Digoel.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati serentak di Boven Digoel.
 
CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya membacakan putusan terhadap gugatan nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan bupati dan wakil bupati serentak di Boven Digoel, Senin (24/2).

Dalam putusannya itu, MK melakukan diskualifikasi terhadap calon bupati Boven Digoel nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba.

Petrus Ricolombus Omba yang berada pada nomor urut 3 berpasangan dengan Marinus dan memperoleh suara terbanyak dari 4 pasangan calon bupati Boven Digoel.

"Memerintahkan termohon (KPU Boven Digoel,red) untuk menggelar pemungutan suara ulang di Boven Digoel tanpa ikutsertaan dari calon bupati nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba baik sebagai calon bupati maupun sebagai calon wakil bupati Boven Digoel,’’ kata salah satu anggota Majelis Hakim MK yang membacakan putusan tersebut.

Dalam putusan itu pula, MK memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Boven Digoel agar sebelum pemungutan suara ulang dilaksanakan maka KPU memberikan kesempatan kepada partai pengusung dari nomor urut 3 untuk mencari pengganti dari Petrus Ricolombus Omba.

Untuk diketahui, keempat Paslon Bupati Boven Digoel yakni Paslon nomor urut 1 Atanasius Koknak-Basri Muhamadiyah dengan Parpol pengusung PDIP, PPP dan PKB. Paslon nomor 2 Yakobus Weremba-Suharto dengan Parpol pengusung Nasdem dan Golkar. Paslon nomor urut 3 Petrus Omba-Marlinus dengan Parpol pengusung Gerindra, Perindo dan PKS. Terakhir Paslon nomor urut 4 Hengky Yaluwo-Melkior Okaibob dengan Parpol pengusung PAN dan Demokrat.

Terkait dengan itu, Petrus Ricolombus Omba secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Tim Koalisi dan Tim relawan Petromax (untuk pasangan Petrus Omba-Marlinus) yang ada di 20 distrik dan 112 kampung yang ada di Boven Digoel atas kekurangan-kekurangan yang dijalani dengan hasil tersebut.

Ia mengajak seluruh tim koalisasi dan tim relawan untuk tetap tenang untuk sama-sama menjaga situasi dan kondisi keamanan.

‘’Karena kita masih diberikan kesempatan untuk bisa ikut serta dalam konstenstan ini. Saya harap kepada kita semua untuk tidak terprovokasi dan terpancing dan kita mengikuti proses selanjutnya. Karena kami masih punya kesempatan untuk mengusung satu calon bupati. Saya harap supaya semua simpatisan, tim koalisi dan tim pemenang untuk tetap tenang dan jangan terprovokasi,’’pungkas Petrus Ricolombus Omba lewat pesan suara yang diterima Ceposonline.com beberapa saat setelah putusan itu. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Merajut Hubungan Harmoni di Kampung Phagabo

Jumat, 7 November 2025 | 09:39 WIB

Perjalanan Penuh Harapan Ibu Sarafia Melawan Tumor

Senin, 27 Oktober 2025 | 16:19 WIB

Kamtibmas di Boven Digoel Berangsur Pulih Kembali

Jumat, 24 Oktober 2025 | 12:48 WIB

Roni Omba-Marselinus Menangkan PSU Boven Digoel

Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:39 WIB
X