• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Boven Satu Atap, Kejaksaan Merauke Mulai Panggil Sejumlah Pihak

Photo Author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 14:00 WIB
Willy Ater. Ceposonline.com/Sulo
Willy Ater. Ceposonline.com/Sulo

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke mulai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel Satu Atap yang merugikan negara miliaran rupiah.

‘’Hari ini, kita melakukan pemanggilan 2 orang untuk kita mintai keterangan sebagai saksi terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel Satu Atap tahun 2022 dan tahun 2023,’’ kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Merauke Willy Ater, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (31/1).

Sejauh ini, lanjut Willy Ater, sebanyak 15 saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang patut dimintai keterangan sebagai saksi.

‘‘Untuk kasus ini, kita masih dalam tahap penyelidikan sehingga pihak-pihak yang patut dimintai keterangan kita panggil dan periksa,’’ jelasnya.

Terhadap lanjutan pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel Satu Atap ini, jelas Kasi Intel Willy Ater dilakukan 2 tahun anggaran. Untuk tahun anggaran 2022 dari pemeriksaan dengan menggunakan tenaga ahli ditemukan kerugian sebesar Rp 1,3 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 13 miliar lebih. Kemudian untuk tahun anggaran 2023 dengan menggunakan tenaga ahli dalam melakukan perhitungan ditemukan kerugian sebesar Rp 3,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 11,7 miliar.

‘’Kami belum meminta perhitungan ke BPKP perwakilan Papua. Jumlah kerugian ini bisa bertambah tapi bisa juga turun kalau sudah dilakukan audit oleh BPKP nanti,’’ terangnya.
Willy Ater juga menambahkan bahwa sejauh ini dari lanjutan pembangunan tahun 2023, sejumlah saksi yang telah menerima uang dari perkara tersebut mengembalikan ke kas daerah.

‘’Sampai hari ini, jumlahnya hampir Rp 200 juta. Nantinya kita jadikan barang bukti untuk diuji dan buktikan di persidangan terkait dengan tindak pidana korupsi kantor bupati Boven Digoel Satu Atap tersebut,’’ pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Merajut Hubungan Harmoni di Kampung Phagabo

Jumat, 7 November 2025 | 09:39 WIB

Perjalanan Penuh Harapan Ibu Sarafia Melawan Tumor

Senin, 27 Oktober 2025 | 16:19 WIB

Kamtibmas di Boven Digoel Berangsur Pulih Kembali

Jumat, 24 Oktober 2025 | 12:48 WIB

Roni Omba-Marselinus Menangkan PSU Boven Digoel

Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:39 WIB
X