CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Satuan Narkotika Polres Boven Digoel kembali menangkap seorang residivis kasus Narkotika jenis Sabu berinisial HS.
Penangkapan terhadap HS tersebut dilakukan Satuan Narkoba Polres Boven Digoel saat HS sedang melakukan transaksi di Jln. Trans Papua Km. 4 Tanah Merah, Boven Digoel, Rabu (21/2/2024) sekira pukul 22.25 WIT.
Setelah pihak Kepolisian melakukan pemberkasan terhadap HS, Polisi kemudian menyerahkan kembali tersangka ke Kejaksaan Negeri Merauke, pada Jumat (1/3/2024)). Ini karena tersangka HS belum menjalankan hukuman yang dijatuhkan dengan kasus yang sama di tahun 2021.
Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK melalui Kasat Narkoba Ipda M. Mardani Fahacer, S.Tr.K.,M.H, membenarkan penangkapan terhadap tersangka HS tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, penangkapan terhadap HS tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan terhadap HS yang akan melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu.
‘’Tersangka HS berhasil kita amankan di Jalan Trans Papua Kilometer 4 di Resto Tanah Merah pada tanggal 21 Februari 2024 lalu sekira pukul 22.25 WIT,’’ katanya.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti 2 paket plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang memiliki berat 0,6 gram, dan 1 alat hisap,’’ katanya.
‘’Kita menyerahkan tersangka HS ini ke Kejaksaan untuk menjalani pidana kasus yang sama di tahun 2021 yang belum dijalaninya. Setelah menjalani pidana kasus sebelumnya, barulah kasus yang baru ini kita proses lagi,’’ jelasnya. (*)