biak-numfor

Pemuda di Biak Papua Ditangkap usai Nyolong Motor Milik Istri Temannya

Selasa, 9 Desember 2025 | 10:09 WIB
Sareskrim Polres Biak Numfor saat menyerahkan berkas kepada kejaksaan negeri Biak, Jumat (5/12). Juga barang bukti dan tersangka yang ditahan di Satreskrim Polres Biak. (Polres Biak)

CEPOSONLINE.COM, BIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor.

Tersangka berinisial JSLB (32), seorang mahasiswa, diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi yang merupakan istri dari kenalannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, IPDA Daniel C.Z Rumpaidus, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini dilaksanakan pada Jumat (05/12/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka yang diserahkan adalah Junedi Slamet Bauw (32), penduduk Kampung Gaya Baru, Distrik Samofa, yang disangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Korban dalam kasus ini adalah Mina Sarakan (24), seorang mahasiswi yang tinggal di Jl. Sriwijaya, Perumahan Intel Kodim, Kelurahan Brambaken.

IPDA Daniel C.Z Rumpaidus, Sabtu (6/12) menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu dini hari, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIT.

Awalnya, tersangka hendak berangkat ke Manokwari dan diantar ke pelabuhan oleh suami korban, Sdr. Abdul Rauf Anggiluly. Namun, Junedi turun lagi dari kapal sekitar pukul 23.00 WIT dan bergabung dengan sekelompok orang untuk minum minuman beralkohol hingga menjelang subuh.

“Pada pukul 04.30 WIT, tersangka meninggalkan pelabuhan, naik ojek, dan menuju rumah korban.

Diduga di bawah pengaruh minuman keras, tersangka membuka pagar teras rumah korban dan mengambil motor Honda Sonic warna merah putih yang terparkir tanpa terkunci setir,” jelas IPDA Daniel.

Secara mengejutkan, tersangka berhasil menyalakan motor tersebut menggunakan sebuah kunci rumah yang didapatnya saat berada di pelabuhan. Motor tersebut kemudian digunakan tersangka untuk pulang ke rumahnya.

Barang bukti yang ikut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irianti Papuani Woretma, meliputi satu unit sepeda motor Honda Sonic Nopol PA 3531 U dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama korban.

IPDA Daniel menambahkan bahwa berkas perkara ini sebelumnya telah mengalami pengiriman dua kali sebelum akhirnya dinyatakan lengkap.

Dengan dilakukannya Tahap II, kini proses hukum tersangka Junedi Slamet Bauw sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Biak Numfor untuk dilanjutkan ke persidangan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keamanan kendaraan bermotor, terutama dengan mengunci ganda, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” tutup IPDA Daniel, yang juga eks Kasat narkoba Polres Merauke dan eks Kasat Reskrim Polres Supiori itu. (*)

Tags

Terkini

Hendra Wijaya Resmi Jabat Kajari Biak Numfor

Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:04 WIB