CEPOSONLINE.COM,BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengalokasikan Rp27 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jumlah TPP sebesar itu akan dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor dalam waktu dekat.
Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Gunadi mengatakan pada dasarnya pihaknya masih menunggu administrasi dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya absensi masing-masing ASN.
“TPP ini tetap dibayarkan, kami sudah hitung dan tunggu kelengkapan adminsitrasi dari masing-masing OPD. Setelah lengkap baru kita bayarkan, yang pasti dibayarkan,” ujar Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, kepada Cenderawasih Pos, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, pembayaran TPP berupa uang lauk pauk, transporasi dan kinerja dengan besaran bagi setiap ASN Rp20 ribu per hari.
Sementara dalam satu minggu hanya lima hari kerja aktif. Sehingga total anggaran yang akan disiapkan untuk pembayaran TPP dimaksud mulai dari bulan Januari sebesar Rp27 miliar.
Pembayaran TPP dimaksud mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2025 tentang pemberian ULP bagi ASN di lingkungan Pemkab Biak Numfor, regulasi tentang pembayaran TPP itu meliputi PNS dan PPPK.
”Besaran untuk membayarkan TPP di Kabupaten Biak Numfor, dengan total anggaran secara keseluruhan sebesar Rp27 miliar,” tandasnya. (*)