CEPOSONLINE.COM, BIAK – Dalam kurun waktu kurang dari tiga minggu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Biak Numfor.
Dari hasil operasi dan penyelidikan intensif, polisi telah mengamankan delapan tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Keempat kasus tersebut terdiri dari dua pencurian dengan pemberatan (curat) dan dua pencurian dengan kekerasan (curas), yang seluruhnya terjadi hanya dalam rentang waktu 20 hari terakhir di sejumlah lokasi berbeda di Biak Kota dan Distrik Samofa.
Rangkaian Kasus yang Diungkap
Kasus pertama terjadi pada 28 September 2025 di depan Toko Jusma, Jl. Sisingamangaraja, Biak Kota.
Dua pelaku berinisial RR (21) dan JP (21) mencuri sebuah handphone Realme warna biru milik warga Aneron Koru dari dasbor sepeda motor.
Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasus kedua, pada 8 Oktober 2025, di Pasar Inpres Biak, dua pelaku Akon Alex Ayer (26) dan Perikles Rumbiak (DPO) melakukan pencurian disertai kekerasan dengan menodong korban menggunakan pisau dapur.
Mereka merampas handphone Oppo warna hitam dan uang tunai Rp 300 ribu milik korban Mikela Kiam. Polisi telah menangkap satu pelaku dan masih memburu satu pelaku lainnya.
Kasus ketiga terjadi 12 Oktober 2025 di Kelurahan Saramom, Distrik Biak Kota, ketika dua pelaku remaja OR (19) dan VK (18) merampas sebuah iPhone 8 hitam dari tangan korban Waode Serli Yanti.
Keduanya juga dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus keempat, terjadi 13 Oktober 2025 di Jl. Brantas, Kelurahan Brambaken, Distrik Samofa.
Tiga pelaku berinisial AG (21), CA (26), dan AS (20) membobol rumah warga Zainul Wisuda dengan cara menjebol plafon.
Mereka berhasil membawa kabur TV 50 inci, laptop, hard disk, dan barang berharga lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 46,6 juta. Ketiganya kini telah diamankan dan ditahan oleh penyidik.
Peningkatan Kasus Pencurian di Biak
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan tren meningkatnya kasus pencurian di wilayah Biak dalam beberapa pekan terakhir.
Kasus-kasus itu terjadi secara berturut-turut antara akhir September hingga pertengahan Oktober 2025, dengan pola serupa: para pelaku beraksi di kawasan padat aktivitas masyarakat, seperti pasar, jalan umum, hingga pemukiman.
Polres Biak Numfor menegaskan akan memperketat patroli malam dan operasi cipta kondisi di wilayah-wilayah rawan kriminalitas.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Seluruh tersangka kini sudah diamankan dan menjalani proses hukum. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan respon cepat terhadap laporan masyarakat,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam Press Release Polres Biak Numfor bulan Oktober 2025. (*)