CEPOSONLINE.COM, BIAK – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor membentuk tim terpadu yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai pihak terkait.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi, menyampaikan bahwa tim ini akan bekerja sama dalam merumuskan strategi peningkatan pendapatan daerah.
"Tim terpadu ini melibatkan Forkopimda, DPRK sebagai pengawas, serta aparat penegak hukum dalam koordinasi teknis. Inspektur bertindak sebagai ketua tim, didampingi Kepala Bappenda sebagai wakil ketua, dan Kepala BPKAD sebagai sekretaris. Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Biak Numfor bertindak sebagai penanggung jawab utama," ungkap Gunadi, Senin (10/2) kemarin usai penyerahan DPA.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor bersama DPRK terus berupaya menemukan solusi efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi.
Salah satu langkah yang diambil adalah menjalin koordinasi dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Biak, yang rencananya akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Selain itu, Pemkab Biak Numfor juga mengadakan rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Biak guna membahas Zona Nilai Tanah (ZNT) di wilayah tersebut.
Menurut Gunadi, masih terdapat banyak potensi yang belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga diperlukan sinergi dan dukungan dari berbagai pihak untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Gunadi optimistis bahwa dengan sosialisasi yang terus digencarkan terkait Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, target PAD yang ditetapkan dalam APBD 2025 sebesar Rp 44 miliar dapat tercapai.
"Dengan adanya edukasi dan sosialisasi terkait pajak dan retribusi daerah, kami berharap target ini dapat terealisasi dengan baik," ujarnya.
Beberapa sektor pajak yang menjadi fokus sosialisasi mencakup pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, izin usaha perdagangan, serta galian C.
Selain itu, pemungutan retribusi daerah juga terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah. Dengan strategi yang telah disusun, Pemkab Biak Numfor berharap dapat mencapai peningkatan signifikan dalam PAD tahun 2025. (*)