CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi mencabut status internasional Bandara Frans Kaisiepo Biak di Papua.
Pencabutan status internasional ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 (KM 31/2004) pada 2 April 2024 lalu.
Total ada 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya.
Baca Juga: Yan Mandenas: PSBS Biak Siap Boyong Pemain Blasteran dari Liga Jerman, Ini Sosoknya
Dengan begitu, 17 Bandara Internasional itu kini sudah berubah menjadi Bandara Domestik.
Padahal, tadinya Indonesia memiliki 34 bandara internasional.
Demikian, berikut 17 bandara yang dicabut status internasionalnya:
- Bandara Frans Kaisiepo Biak Papua
- Bandara Mopah Merauke Papua Selatan
- Bandara Pattimura Ambon
- Bandara El Tari Kupang
- Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin
- Bandara Supadio Pontianak
- Bandara Maimun Saleh Sabang
- Bandara Raja Sisingamangaraja XII Silangit
- Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
- Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan
- Bandara Husein Sastranegara Bandung
- Bandara Adisutjipto Yogyakarta
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
- Bandara Adi Soemarmo Solo
- Bandara Banyuwangi Banyuwangi
- Bandara Juwata Tarakan
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri yang sama, 17 bandara di Indonesia ditetapkan berstatus bandara Internasional.
Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
- Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
- Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
- Bandara Sentani, Jayapura, Papua
- Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan adapun tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam keterangan tertulis yang dikutip dari JawaPos.com, Jumat (26/4).
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," imbuhnya.