biak-numfor

BREAKING NEWS: Menhub Cabut Status Internasional Bandara Frans Kaisiepo Biak di Papua

Senin, 29 April 2024 | 10:37 WIB
Bandara Frans Kaisiepo Biak, Papua, dicabut status internasionalnya oleh Menhub. Kini bandara tersebut hanya berstatus bandara domestik. (Ist)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi mencabut status internasional Bandara Frans Kaisiepo Biak di Papua.

Pencabutan status internasional ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 (KM 31/2004) pada 2 April 2024 lalu.

Total ada 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya.

Baca Juga: Yan Mandenas: PSBS Biak Siap Boyong Pemain Blasteran dari Liga Jerman, Ini Sosoknya

Dengan begitu, 17 Bandara Internasional itu kini sudah berubah menjadi Bandara Domestik.

Padahal, tadinya Indonesia memiliki 34 bandara internasional.

Demikian, berikut 17 bandara yang dicabut status internasionalnya:

  1. Bandara Frans Kaisiepo Biak Papua
  2. Bandara Mopah Merauke Papua Selatan
  3. Bandara Pattimura Ambon
  4. Bandara El Tari Kupang
  5. Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin
  6. Bandara Supadio Pontianak
  7. Bandara Maimun Saleh Sabang
  8. Bandara Raja Sisingamangaraja XII Silangit
  9. Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang
  10. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
  11. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan
  12. Bandara Husein Sastranegara Bandung
  13. Bandara Adisutjipto Yogyakarta
  14. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
  15. Bandara Adi Soemarmo Solo
  16. Bandara Banyuwangi Banyuwangi
  17. Bandara Juwata Tarakan

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri yang sama, 17 bandara di Indonesia ditetapkan berstatus bandara Internasional.

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
  3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan adapun tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam keterangan tertulis yang dikutip dari JawaPos.com, Jumat (26/4).

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Hendra Wijaya Resmi Jabat Kajari Biak Numfor

Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:04 WIB