Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Pemkot Jayapura Keluarkan 4 Larangan Jelang Pilkada, Nomor 3 Wajib Dicatat

Roberth Mboik • 2024-11-19 14:55:20
Suasana Kota Jayapura yang diambil dari Jayapura City beberapa waktu lalu (Elfira/Cepos)
Suasana Kota Jayapura yang diambil dari Jayapura City beberapa waktu lalu (Elfira/Cepos)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Jelang pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang, Pemkot Jayapura mengeluarkan surat edaran.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah kota Jayapura.

 “Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan beberapa edaran untuk membatasi aktivitas masyarakat pada saat pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura, Dionisius Deda, Jumat (15/11/2024).

Berikut sejumlah larangan dalam surat edaran Pemkot Jayapura:

Pertama mengatur larangan dan pembatasan peredaran minuman keras selama kurun waktu seminggu sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah itu berlangsung.

Kedua, larangan untuk masyarakat dan juga anak-anak agar tidak menggelar bunyi-bunyian mariam dan sejenisnya.

Ketiga, dalam edaran itu juga  membatasi pembukaan atau operasi tempat usaha pada tanggal 27 November, di mana aktivitas tempat usaha dibuka mulai jam 1 siang.

“Termasuk aktivitas para nelayan, aktivitas perdagangan di pasar.”

“Sehingga untuk aktivitas para nelayan ini akan dilakukan patroli oleh Satrol Jayapura, kemudian Satpol PP juga akan melakukan  patroli di sekitar Kota Jayapura,” ujar Dionisius.

Keempat, dalam edaran itu juga melarang ASN untuk bepergian ke luar kota dalam pengertian dinas luar kota.

Mewajibkan baik pejabat maupun staf untuk tidak meninggalkan kota Jayapura mulai tanggal 26 sampai 28 November 2024.

Hal ini dimaksudkan agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak nanti. (*)

Editor : Gratianus Silas
#Pemkot jayapura #Ceposonline.com #PILKADA #kota jayapura #Satpol pp