Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Dishub Kota Jayapura Kandangkan Ratusan Kendaraan, Akibat Hal Ini

Yohanes Palen • 2024-08-05 08:18:04
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus terus berupaya untuk menertibkan parkiran liar di wilayah Kota Jayapura.

Tercatat hingga kini sudah ada ratusan kendaraan roda empat yang berhasil disita atau dikandangkan, karena kedapatan memarkirkan kendaraanya di bahu jalan raya.

Adapun penertiban kendaraan tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Kota Jayapura.

Kepala Dinas Perhubungan Kota, Justin Sitorus mengatakan, kalau dihitung sudah ada ratusan kendaraan yang pihaknya sita atau kandangkan karena melanggar.

"Operasi penertiban parkiran liar ini sudah kita lakukan selama ini dan terus kita galakkan di lapangan setiap harinya," ucap Justin Sitorus.

Justin Sitorus mengaku, jika saat ini masih ada 29 kendaraan yang disita dan masih tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jayapura di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

"Ya, 29 kendaraan tersebut kita titip disana ketika melakukan pembersihan atau penertiban kendaraan di sepanjang jalan pertokol di wilayah Kota Jayapura," terangnya.

Kemudian, sisa kendaraanya lainnya kita titip di parkiran kantor Dinas Perhubungan Kota Jayapura.

Sementara itu 29 kendaraan yang dititipkan tersebut ada yang masih hidup atau bisa jalan dan ada yang sudah tidak bisa jalan lagi.

"Rata-rata kendaraan yang kita amankan di Kantor Wali Kota ini angkutan umum atau taksi, karena melanggar,"bebernya.

Lanjut Sitorus, karena setiap hari ada operasi, sehingga banyak kendaraan yang ditangkap.

"Kita kandangkan 3-4 hari di sini, kemudian dilepas setelah diproses," tuturnya.

Ditanya soal pelanggarannya, Justin Sitorus menyampaikan, rata-rata angkutan umum ini mereka mengambil penumpang di luar terminal.

"Apapun alasan mereka tidak dibenarkan, karena terminal yang representatif itu sudah ada, sehingga wajib menurunkan dan mengambil penumpang dalam terminal yang sudah disiapkan," tutup Justin Sitorus. (*)

Editor : Agung Trihandono
#parkiran #kota jayapura #dinas perhubungan