CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA–Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tolikara secara resmi menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BKN Jayapura, Kamis (19/02/2026).
Agenda strategis ini diikuti oleh 13 pejabat struktural, yang terdiri dari 10 pejabat mengikuti uji kompetensi dan 3 pejabat mengikuti evaluasi kinerja.
Bupati Tolikara, Willem Wandik, S.Sos dalam sambutanya mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara melalui beberapa surat persetujuan, baik terkait evaluasi kinerja maupun uji kompetensi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara.
“Saya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Tolikara dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berbasis sistem merit,” ucap Bupati Willem Wandik dalam sambutan saat membuka kegiatan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi, didamping Wakil Bupati Yotam Wonda, SH.,M.Si
Bupati Willem Wandik menjelaskan, sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen resmi RPJMD Kabupaten Tolikara Tahun 2025-2029, Pemerintah Kabupaten Tolikara memantapkan Misi Keenam, yaitu "Menciptakan Pelayanan Publik yang Berkualitas melalui Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik."
Misi ini menegaskan komitmen Pemda Tolikara untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel melalui reformasi birokrasi yang berkelanjutan, peningkatan kapasitas aparatur, serta penerapan prinsip-prinsip good governance (praktik pemerintahan yang baik) secara konsisten.
“Untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan daerah, kami memprioritaskan penataan struktur perangkat daerah yang efektif dan efisien, sekaligus menyelaraskan seluruh kebijakan daerah dengan kebijakan nasional. Pemerintahan yang kuat tidak hanya dibangun oleh regulasi yang baik, tetapi terutama oleh kualitas sumber daya manusia aparatur yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut bupati, peningkatan kapasitas dan profesionalitas ASN menjadi fokus utama melalui pelatihan berkelanjutan, pendidikan, sertifikasi kompetensi, serta penegakan kode etik dan disiplin secara tegas dan berkeadilan. ASN Tolikara harus menjadi agen perubahan, bukan sekadar pelaksana rutinitas administrasi.
Melalui kegiatan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja ini, Bupati Willem Wandik menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tolikara sedang membangun birokrasi berbasis kinerja, kompetensi, dan integritas. Tidak ada lagi ruang bagi jabatan tanpa kapasitas, dan tidak ada toleransi terhadap kinerja yang stagnan.
Bupati berharap seluruh peserta mengikuti proses ini dengan sikap terbuka, profesional, dan penuh tanggung jawab. Jadikan momentum ini sebagai refleksi atas capaian yang telah diraih, kekurangan yang perlu diperbaiki, serta komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Sementara itu, Sekda Papua Pegunungan, Wasuok Demianus Siep, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran rombongan dari Tolikara. Ia berharap seluruh rangkaian proses, baik uji kompetensi maupun evaluasi, dapat diselesaikan secara efisien.
"Harapan kami, kalau boleh hari ini sampai malam kita bisa selesaikan dua kegiatan ini. Kita mulai dari uji kompetensi yang berjumlah 9 hingga 10 orang, baru kemudian dilanjutkan dengan 3 orang untuk evaluasi kinerja. Jika tidak tuntas hari ini, maka seleksi evaluasi akan kita lanjutkan besok pagi," jelas Sekda Papua Pegunungan.
Berdasarkan data teknis, Peserta Uji Kompetensi terdiri dari: Sekda, Asisten 1, Asisten 2, Asisten 3, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perindagkop, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PTSP, dan Kepala BPKAD. Peserta Evaluasi Kinerja terdiri dari: Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian SDM (BKPSDM), Kepala Dinas Komunikasi dan Digital dan Kepala Dinas Perpustakaan.
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi objektif bagi Pansel untuk diserahkan kepada Bupati sebagai dasar pembinaan, rotasi, maupun pengukuhan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara. (*)
Editor : Agung Trihandono