CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Polda Papua berkomitmen bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan Pilkada Papua tahun 2024.
Hal ini disampaikan Kapolda Papua melalui Kabid Humas Polda Papua yang juga Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja Cartenz (OMPC) II 2024 Wilayah Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, Sabtu (26/10/2025).
"Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," tegas Kabid Humas Polda Papua.
Kabid Humas menegaskan bahwa netralitas Polri dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
"Pada ayat (2), Polri juga tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih," ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, sanksi yang diberikan kepada anggota Polri akan disesuaikan dengan pelanggaran atau tindakan yang dilakukan.
“Kami juga meminta kepada seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Papua dan 3 DOB untuk terus mendukung pihak kepolisian dalam mengawal pesta demokrasi agar terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.(*)
Editor : Gratianus Silas