CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – KPU Papua tetapkan dua pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.
Dua Paslon itu adalah Mathius Fakhiri - Aryoko Rumaropen dan Benhur Tomi Mano - Yermias Bisai.
Sesuai jadwal dan tahapan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 Minggu, (22/9/2024) KPU Papua menetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 sekira pukul 18.20 WIT.
Ini ditetapkan dalam rapat pleno secara tertutup di ruang rapat lantai 3 Kantor KPU Provinsi Papua.
“Penetapannya pukul 18:20 WIT,” kata Ketua KPU, Steve Dumbon saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Senin (23/9) dini hari.
Adapun tahapan pencalonan peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur diawali dengan proses pendaftaran.
Di mana Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen mendaftarkan diri pada Kamis (29/8) sekira pukul 16:41 WIT, dengan diusung 15 partai.
Sedangkan BTM dan Yermias Bisai mendaftarkan diri Kamis (29/8) sekira pukul 18:14 WIT, diusung satu partai yakni PDIP.
Untuk hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RSUD Jayapura, Baik Mari-Yo maupun BTM-Yes sama sama memenuhi syarat.
Begitu juga dengan dokumen persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat.
Setelah penetapan, selanjutnya KPU Papua akan melaksanakan tahap pengundian dan penetapan nomor urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang akan digelar di Kantor KPU, Senin (23/9).
Sementara untuk masa kampanye akan dimulai pada 25 September 2024 sampai 23 November.
Disinggung apakah penetapan paslon tidak berpengaruh dengan isu dugaan pemalsuan dokumen palsu dari salah satu paslon, Steve menyebut tidak ada.
“Tidak ada, sebab masalahnya berbeda. Urusan dokumen adalah Pidana, sementara kami urusnya administrasi syarat calon saja,” kata Steve.
Sementara itu, di hari bersamaan juga KPU Papua lakukan rapat penetapan daftar pemilih tetap (DPT). (*)
Editor : Gratianus Silas