CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Keerom, Izac Zet Matulessy mengatakan bahwa KPU telah mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom dalam Pemilihan serentak tahun 2024.
"Masyarakat diberikan kesempatan selama tiga hari, terhitung dari tanggal 15 -18 September 2024, akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan Rabu, 18 September 2024 tidak ada masyarakat yang datang secara langsung (offline) ke Kantor KPU Keerom atau secara online," ujar Matulessy ke Ceposonline.com saat ditemui di Arso, Kamis (19/2024).
Dengan berakhirnya masa sanggahan atau tanggapan dan saran dari masyarakat ini, maka KPU Keerom harus melanjutkan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan.
"Sesuai dengan agenda resmi, KPU Keerom akan mengumumkan penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Keerom pada tanggal 22 September 2024, kemudian penentuan nomor urut bagi paslon yang telah lolos verifikasi akan dilaksanakan sehari setelahnya, yakni pada tanggal 23 September 2024," ungkapnya.
Matulessy menambahkan, proses penetapan paslon merupakan salah satu tahapan krusial dalam Pilkada serentak tahun 2024.
"KPU Keerom telah melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap seluruh dokumen persyaratan calon secara teliti dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk tahapan pemeriksaan kesehatan," tuturnya.
Untuk itu proses penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September nanti akan menjadi langkah penting untuk memastikan Pilkada di Kabupaten Keerom berjalan lancar dan demokratis.(*)
Editor : Gratianus Silas