KPU Dogiyai Buka Ruang Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan dan SOP Pemilu

CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat keterbukaan informasi, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami dan memberikan masukan terhadap standar pelayanan di lingkungan KPU.
Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Sari Kuring, Nabire, Rabu (4/11/2026), dihadiri lansung Ketua KPU Dogiyai, Elias Petege, Sekretaris KPU Dogiyai, Ahmad Burhanuddin, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Dogiyai, Isak Waine dan anggota KPU lainnya bersama partai politik, akademisi, jurnalis dan masyarakat.
Ketua KPU Dogiyai, Elias Petege, mengatakan forum konsultasi publik menjadi ruang komunikasi antara KPU dan masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai pelayanan, mekanisme kerja, serta berbagai prosedur yang diterapkan dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Menurut Elias, informasi tersebut perlu disampaikan secara luas, termasuk kepada masyarakat di tingkat distrik, agar dapat dipahami dan diteruskan kepada masyarakat.
“Informasi ini nanti kami akan sampaikan kepada semua teman-teman dari distrik supaya informasi ini tersampaikan kepada teman-teman dan masyarakat,” ujar Elias.
Ia menjelaskan, forum konsultasi publik juga menjadi kesempatan untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan, keterbukaan informasi, serta penyelenggaraan demokrasi di daerah.
“Ini semua dapat terjawab dengan baik, terutama soal demokrasi di daerah. Itu yang menjadi utama dari konsultasi publik hari ini,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Dogiyai, Ahmad Burhanuddin, menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap kebijakan dan proses kerja dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.
Ia berharap kebijakan serta proses pelayanan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga seluruh pelayanan KPU berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Dogiyai, Isak Waine, memaparkan enam materi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik di lingkungan KPU Kabupaten Dogiyai.



