Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan saat membahas masalah tanah di Muting dan Elikobel, Rabu (6/8/2026)(CEPOSONLINE.COM/BIRO UMUM PAPSEL)
CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan menggelar rapat koordinasi untuk membahas penyelesaian permasalahan tanah eks transmigrasi di Distrik Muting dan Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke.Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Papua Selatan, Kota Terpadu Mandiri (KTM) Salor, Rabu (5/8/2026), dan dihadiri jajaran pemerintah pusat serta pemerintah daerah.Pembahasan difokuskan pada status lahan eks transmigrasi yang telah lama ditinggalkan pemiliknya. Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan oleh PT Internusa Jaya Sejahtera (IJS) untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit. Namun hingga kini, penyelesaian status tanah dengan pemilik lahan, masyarakat adat, dan pemerintah kampung setempat masih menjadi persoalan.Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, mengatakan pemerintah daerah telah mempertanggungjawabkan seluruh proses yang dilakukan melalui pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk dengan DPR Papua Selatan."Seluruh tahapan yang telah dilakukan memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan utama kami adalah menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Papua Selatan, khususnya di Distrik Muting dan Distrik Eligobel," ujarnya.Menurut Guritno, pemerintah berharap penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan secara baik agar tidak menimbulkan dampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan masyarakat.Ia menjelaskan, berbagai pertemuan telah dilakukan secara berulang dengan seluruh pihak terkait. Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan yang harus diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.Karena itu, pemerintah menilai diperlukan kekompakan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku.Guritno menegaskan bahwa pemanfaatan lahan oleh perusahaan harus memperoleh persetujuan dari pemerintah kampung dan masyarakat adat, serta melibatkan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.Dengan demikian, investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.Ia juga menekankan bahwa setiap persoalan yang masih muncul di lapangan, khususnya terkait pemanfaatan tanah oleh perusahaan, harus dibahas secara terbuka bersama seluruh pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil adil dan tidak merugikan pihak mana pun."Pada pertemuan sebelumnya kami telah menyampaikan bahwa tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah milik kampung berdasarkan keputusan kepala kampung. Jika sudah menjadi aset kampung, maka kewenangan pemanfaatannya berada di tangan pemerintah kampung bersama masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku," kata Guritno.Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Kementerian Transmigrasi berharap penyelesaian status tanah eks transmigrasi dapat segera menemukan titik temu, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung investasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat adat dan pembangunan daerah.(*) Editor : Elfira Halifa