CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA–Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Nerlince Wamuar, terus mendorong percepatan pemetaan wilayah adat di daerah pengangkatannya (Dapeng), Port Numbay.
Langkah awal dilakukan di Kampung Nafri melalui pertemuan bersama masyarakat setempat yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Kantor Wilayah ATR/BPN Papua, Dinas Pertanian Provinsi Papua, serta Dinas Pertanian Kota Jayapura, Jumat (20/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas persoalan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan wilayah adat.
Menurut Nerlince, pemetaan wilayah adat menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya sengketa batas wilayah di masa mendatang, baik antar kampung maupun antar suku yang berada dalam satu wilayah adat.
"Pemetaan ini penting agar generasi mendatang memiliki kejelasan mengenai batas-batas wilayah adat serta hak kepemilikan tanah yang diwariskan oleh leluhur mereka," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nerlince menyinggung berbagai dinamika yang muncul seiring pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) yang digagas pemerintah pusat.
Menurutnya, program tersebut memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran mengenai status tanah adat di Papua.
"Masyarakat adat bertanya-tanya apakah negara sedang mengambil alih tanah adat mereka. Karena itu, perlu ada pemahaman yang jelas mengenai batas antara tanah adat dan tanah negara," katanya.
Berdasarkan penjelasan dari instansi terkait, lanjutnya, tanah yang telah dikelola masyarakat atau memiliki sertifikat merupakan hak masyarakat, sementara kawasan yang belum memiliki dasar kepemilikan tertentu berstatus sebagai tanah negara dan menjadi bagian dari pelaksanaan berbagai program pembangunan pemerintah.
Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, masyarakat adat Port Numbay meminta pemerintah memprogramkan pemetaan wilayah adat secara menyeluruh.
Melalui pemetaan tersebut, setiap kampung dapat mengetahui batas wilayahnya secara jelas, termasuk batas antar suku yang berada di dalamnya.
"Selain pemetaan, masyarakat juga berharap pemerintah dapat mendampingi proses penerbitan sertifikat hak milik, baik secara perorangan maupun dalam bentuk pengakuan hak kepemilikan komunal masyarakat adat," imbuhnya. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser