Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Minggu Besok, Wapres Gibran Rakabuming Raka Bakal Kunjungi Kabupaten Asmat

Y
Penulis: Yulius Sulo❯
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo saat memimpin Rakorwil dalam rangka kunjungan Wapres ke Asmat, Sabtu (20/6/2026) (Biro Umum Papsel/Ceposonline.com) 
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo saat memimpin Rakorwil dalam rangka kunjungan Wapres ke Asmat, Sabtu (20/6/2026) (Biro Umum Papsel/Ceposonline.com) 

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo memimpin Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) dalam rangka mematangkan persiapan kunjungan kerja (Kunker) Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Asmat. 

 

 

Advertisement

Rapat strategis ini diselenggarakan di Aula Kantor Kesbangpol Kabupaten Agats pada Sabtu (20/6/2026).

 

 

Advertisement

Agenda utama dalam Rakorwil ini berfokus pada diskusi komprehensif untuk mempertimbangkan, memutuskan, serta menetapkan secara detail jalur dan titik lokasi yang akan dikunjungi oleh Wakil Presiden beserta rombongan.

 

 

Berdasarkan jadwal yang telah disusun, kunjungan kerja RI-2 tersebut akan dilaksanakan pada Minggu, 21 Juni 2026.

Advertisement

Artikel Terkait

Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Harus Ikuti Mekanisme Konstitusi dan Hukum

Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Harus Ikuti Mekanisme Konstitusi dan Hukum

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan komentar tentang wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Ma

Foto Gibran Diturunkan dari Ruang Kerja, Wakil Ketua DPRD Sukabumi: Saya Merasa Malu

Foto Gibran Diturunkan dari Ruang Kerja, Wakil Ketua DPRD Sukabumi: Saya Merasa Malu

Ada yang berbeda di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari. Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya terp

Wapres Gibran Digugat Lagi

Wapres Gibran Digugat Lagi

Persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka ternyata tak berhenti di Mahkamah Konstritusi. Gugatan lain kembali muncul. Dilansir Jawapos.com, se

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer