CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Menjelang peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Regulasi yang baru disahkan itu diharapkan tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi benar-benar menjadi payung perlindungan bagi perempuan dan anak hingga ke akar rumput.
Harapan tersebut disampaikan Sekretaris Pokja Khusus sekaligus Anggota Komisi V DPR Papua Tengah, Stella Misiro, usai Sosialisasi dan Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang digelar di Rumah Makan Sari Kuring, Nabire, Rabu (22/7/2026). Kegiatan itu diikuti berbagai organisasi perempuan di Papua Tengah sebagai bagian dari upaya memperkenalkan regulasi baru kepada masyarakat.
Stella mengatakan, momentum menjelang Hari Anak Nasional dipilih karena menjadi waktu yang tepat untuk mengingatkan semua pihak bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama.
"Perda ini baru terbit pada tahun 2026 sehingga masih membutuhkan sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat Papua Tengah mengetahui keberadaan, tujuan, dan manfaatnya. Kami ingin masyarakat memahami bahwa perda ini lahir melalui proses yang panjang sebagai bentuk komitmen DPR Papua Tengah dalam menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan dan anak," ujarnya.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2026 merupakan regulasi inisiatif DPR Papua Tengah yang disusun untuk menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Meski masih terdapat sejumlah masukan yang dapat menjadi bahan penyempurnaan di masa mendatang, menurutnya hal tersebut tidak mengurangi semangat DPR untuk menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kelompok rentan.
"Tujuan utama perda ini adalah memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak di Papua Tengah. Selain menjadi dasar hukum bagi korban kekerasan, baik fisik maupun psikis, perda ini juga diharapkan menjadi pijakan dalam menghadirkan program-program yang menyentuh anak terlantar maupun anak-anak yang hidup dalam kondisi rentan," katanya.
Sebagai lembaga legislatif, lanjut Stella, DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan regulasi, pengawasan, dan penganggaran. Karena itu, setelah perda disahkan, DPR merasa memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mengetahui dan memahami isi regulasi tersebut.
Namun, menurutnya, keberhasilan sebuah perda tidak diukur dari proses pembentukannya, melainkan dari implementasinya di lapangan.
"Kami tidak ingin perda ini hanya menjadi dokumen yang tersimpan di atas meja. Banyak masukan yang kami terima bahwa masih ada perda yang implementasinya belum maksimal. Karena itu kami membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, lembaga adat, gereja, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, organisasi perempuan, hingga seluruh masyarakat agar perda ini benar-benar diterapkan dan manfaatnya dirasakan sampai ke akar rumput," tegas Stella.
Ia berharap lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2026 menjadi awal dari penguatan perlindungan perempuan dan anak di Papua Tengah, sehingga setiap korban kekerasan memperoleh perlindungan hukum, sementara upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih terarah melalui kerja sama semua pihak.
“ Untuk itu kami harap kepada semua lapisan masyarakat untuk dapat mengimplementasikan perda ini dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.
lanjut dia, Kedepannya perda ini akan menjadi alarm pengingat bahwa Perempuan dan anak di Papua Tengah dilindungi.
Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga penanggap, yakni Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Prof. Yohana Yembise, perwakilan Pokja Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Tengah.
Berbagai masukan yang disampaikan para narasumber dan peserta diharapkan menjadi bahan penguatan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 agar perlindungan terhadap perempuan dan anak di Papua Tengah tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan masyarakat. (*)