CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menegaskan pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), bukan sekadar memenuhi keinginan.
Menurutnya, prinsip tersebut menjadi kunci agar Otsus benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak saat membuka kegiatan Sosialisasi Otonomi Khusus dan Training of Trainers (ToT) Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah di Hotel Carmel, Nabire, Senin (6/7/2026).
Dalam sambutannya, Anggaibak mengatakan Otonomi Khusus merupakan kebijakan negara yang dirancang untuk memberikan keadilan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak Orang Asli Papua. Karena itu, menurutnya, Otsus tidak boleh dipandang sebagai sebuah keistimewaan semata.
"Otsus adalah instrumen negara untuk mempercepat pembangunan dan melindungi hak-hak Orang Asli Papua," ujarnya.
Ia menilai keberhasilan Otsus juga tidak dapat diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah. Yang terpenting, kata dia, adalah sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“ Manfaat Otsus harus dirasakan melalui pendidikan yang lebih baik, pelayanan kesehatan yang layak, terbukanya lapangan kerja, pemberdayaan ekonomi masyarakat, perlindungan terhadap masyarakat adat, serta tetap terjaganya nilai-nilai budaya Papua,” tutur Anggaibak.
Ia menambahkan, Papua Tengah sebagai provinsi baru masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari keterbatasan infrastruktur, pelayanan dasar, hingga kondisi geografis yang menyulitkan akses masyarakat terhadap layanan publik. Karena itu, implementasi Otsus harus mampu menjawab persoalan-persoalan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Anggaibak menekankan tiga prinsip utama, yakni keberpihakan kepada Orang Asli Papua, tata kelola pemerintahan yang baik, dan pengelolaan dana Otsus yang tepat sasaran.
"Dana Otsus harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat asli Papua, bukan pada keinginan," tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti masih terbatasnya kewenangan Majelis Rakyat Papua yang dinilai menjadi salah satu tantangan dalam mengawal implementasi Otsus di daerah.
Karena itu, ia berharap kegiatan sosialisasi dapat membangun pemahaman yang utuh mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus sekaligus menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan menyusun langkah-langkah nyata yang akan diterapkan saat sosialisasi Otsus di enam kabupaten di Papua Tengah.
Anggaibak berharap Otonomi Khusus benar-benar menjadi instrumen untuk menghadirkan Papua Tengah yang lebih maju, damai, berkeadilan, dan bermartabat.
"Yang kita inginkan adalah masyarakat semakin sejahtera dan pembangunan tetap menghormati budaya serta kearifan lokal," pungkasnya. (*)