Rustan Saru Buka Suara soal Dugaan Jual Beli Kursi PPDB: Ada Bukti, Kami Tindak Tegas

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura tidak pernah memberikan instruksi maupun toleransi terhadap praktik jual beli kursi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Rustan Saru menanggapi mencuatnya dugaan praktik jual beli kursi di sejumlah sekolah negeri unggulan di Kota Jayapura yang kini menjadi perhatian publik.
"Saya kira tidak ada instruksi dari kami untuk jual beli kursi pada PPDB. Arahan dan perintah dari Pak Wali Kota sudah sangat jelas," kata Rustan saat ditemui Ceposonline.com di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, Wali Kota telah menginstruksikan agar seluruh proses penerimaan peserta didik baru dilaksanakan secara transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menegaskan sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya pendaftaran.
Bahkan, pengadaan pakaian olahraga dan seragam batik telah ditanggung Pemerintah Kota Jayapura sehingga tidak boleh dibebankan kepada orang tua siswa.
"Yang tetap dibayar hanya SPP sesuai ketentuan dan uang komite yang disepakati bersama orang tua sesuai kemampuan masing-masing,"jelasnya.
Sementara itu, untuk seragam nasional seperti merah putih bagi SD, putih biru untuk SMP, dan putih abu-abu untuk SMA, menurut Rustan menjadi tanggung jawab orang tua.
"Orang tua bisa membeli di luar atau melalui koperasi sekolah. Yang jelas sekolah tidak boleh melakukan pungutan,"ujarnya.
Menanggapi dugaan adanya oknum yang meminta sejumlah uang untuk meloloskan calon peserta didik ke sekolah negeri, Rustan Saru meminta masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor disertai bukti yang kuat.



