CEPOSONLINE.COM, NABIRE- Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa Program Sekolah Gratis bukan sekadar menghapus pungutan di sekolah, tetapi menjadi investasi jangka panjang untuk memastikan seluruh anak Papua Tengah memperoleh akses pendidikan tanpa terkendala biaya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menghadirkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebagai pelengkap Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
Kehadiran BOSDA diharapkan mampu menutup seluruh kebutuhan operasional sekolah yang belum terakomodasi melalui BOS Pusat sehingga sekolah tidak lagi membebankan biaya kepada peserta didik maupun orang tua.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Fasilitas Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Yulianus Kuayo, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2026).
Menurut Yulianus, salah satu tujuan utama Program Sekolah Gratis adalah menghilangkan angka anak tidak sekolah di Papua Tengah.
“Kalau semua anak bisa bersekolah, maka angka anak tidak sekolah akan hilang. Itu menjadi capaian yang baik. Dampaknya juga akan meningkatkan rata-rata lama sekolah, harapan lama sekolah, hingga akhirnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua Tengah ikut meningkat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini masih banyak anak yang tidak melanjutkan pendidikan karena orang tua kesulitan membayar berbagai kebutuhan sekolah.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menghadirkan BOSDA sebagai dukungan terhadap Program Sekolah Gratis. Dana tersebut bukan menggantikan BOS Reguler dari pemerintah pusat, tetapi melengkapi pembiayaan operasional sekolah agar seluruh kebutuhan pendidikan dapat terpenuhi.
Menurutnya, setiap sekolah wajib menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS/ARKAS) setiap tahun. Dokumen tersebut memuat seluruh kebutuhan operasional sekolah, mulai dari pembayaran guru honorer, peningkatan kapasitas guru melalui pelatihan, pengadaan alat tulis kantor (ATK), pelaksanaan PPDB, asesmen, hingga pemeliharaan ringan sarana dan prasarana.
Sementara pembangunan gedung baru maupun rehabilitasi berat tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.
Yulianus menjelaskan, Dana BOS Reguler dari pemerintah pusat diberikan berdasarkan jumlah peserta didik. Sebagai contoh, untuk jenjang SMP, pemerintah pusat menyalurkan BOS sebesar Rp1.100.000 per siswa setiap tahun.
Apabila kebutuhan operasional sekolah belum seluruhnya terpenuhi melalui BOS Pusat atau terdapat komponen yang tidak diperbolehkan dibiayai berdasarkan petunjuk teknis BOS Reguler, maka kekurangannya akan ditutup melalui BOSDA yang disediakan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Roh dari sekolah gratis itu sebenarnya ada di situ. Seluruh kebutuhan sekolah yang sudah disusun dalam ARKAS dipenuhi melalui BOS Pusat dan BOSDA. Kalau perencanaannya baik dan sesuai kebutuhan, seharusnya sekolah tidak lagi membebankan biaya kepada siswa,” jelasnya.
Namun demikian, menurut Yulianus, keberhasilan Program Sekolah Gratis sangat bergantung pada kualitas penyusunan ARKAS oleh kepala sekolah dan timnya.
Ia menilai masih ada sekolah yang menyusun anggaran secara kurang rasional atau belum melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan.
Padahal, kata dia, tidak semua kebutuhan sekolah harus dipenuhi dengan uang.
“Kalau sekolah membutuhkan tanaman hias, sementara orang tua punya tanaman di rumah, itu bisa disumbangkan. Kalau sekolah membutuhkan kayu dan masyarakat memiliki kayu, itu juga bisa menjadi bentuk gotong royong. Jadi anak yang orang tuanya tidak punya uang tetap bisa berkontribusi melalui sumber daya yang dimiliki,” ujarnya.
Menurutnya, sekolah bukan hanya milik pemerintah, kepala sekolah ataupun yayasan, melainkan milik seluruh masyarakat sehingga semangat gotong royong perlu terus dibangun.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah tahun ini akan membentuk Dewan Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten yang bertugas menjadi mitra pemerintah dalam mengedukasi masyarakat mengenai peran orang tua sekaligus mengawal transparansi penyusunan ARKAS.
**Pemprov Papua Tengah Buka Rincian Penyaluran BOSDA Di Kabupaten Dogiyai **
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah juga membuka rincian penyaluran BOSDA kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Dogiyai.
Pada Tahap I Tahun Anggaran 2026 atau Semester I (Januari-Juni), BOSDA disalurkan kepada 19 satuan pendidikan dengan jumlah 5.405 peserta didik dan total anggaran sebesar Rp3.109.250.000.
Sekolah penerima meliputi SMP negeri dan swasta, SMA, SMK, SLB hingga asrama.
Rinciannya antara lain SMP Negeri 1 Dogiyai sebesar Rp212.850.000, SMP Negeri 1 Kamuu Rp185.850.000, SMP YPPK Santo Fransiskus Moanemani Rp140.500.000, SMP YPPGI Golhuta Ikrar Rp207.500.000, SMA Negeri 2 Dogiyai Rp238.000.000, SMKS YPPGI Jehezkiel Dumupa Idakebo Agribisnis dan Agroteknologi Rp348.750.000, serta Asrama Putra dan puteri dari SMP YPPK Santo Fransiskus Asisi Moanemani sebesar Rp345.000.000.
Yulianus menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan alokasi Semester I, yakni periode Januari-Juni 2026.
“Nominal pada daftar tersebut adalah untuk Semester I. Pada Tahap II, yaitu Juli sampai Desember, nilai satuan bantuan per siswa tetap sama. Jadi BOSDA dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah dibagikan dalam dua tahap dengan nominal yang sama,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, setiap sekolah penerima BOSDA memperoleh bantuan sebanyak dua kali dalam satu tahun anggaran berdasarkan jumlah peserta didik yang menjadi dasar perhitungan.
SPI Dampingi Sekolah yang Masih Memungut Biaya
Meski sebagian besar sekolah telah menerapkan Program Sekolah Gratis, Yulianus mengungkapkan masih terdapat sekitar 15 hingga 20 sekolah yang masih melakukan pungutan kepada siswa.
Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah telah membentuk Sistem Pengawasan Internal (SPI) yang bertugas melakukan pendampingan terhadap sekolah-sekolah tersebut.
SPI akan mengevaluasi apakah ARKAS yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan riil sekolah atau terdapat komponen anggaran yang dibuat tidak rasional.
Apabila ditemukan penyimpangan, pemerintah provinsi akan menyampaikan hasil evaluasi kepada pemerintah kabupaten maupun yayasan sesuai kewenangan masing-masing untuk ditindaklanjuti.
Yulianus menegaskan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada kepala sekolah SMP maupun SD karena kewenangan tersebut berada pada pemerintah kabupaten, sedangkan sekolah swasta menjadi kewenangan yayasan.
Karena itu, ia mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan Program Sekolah Gratis.
Apabila masih terdapat sekolah yang melakukan pungutan setelah menerima BOS Pusat dan BOSDA, masyarakat diminta melaporkannya melalui Hotline resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah di nomor 0812-4154-7765, baik melalui telepon maupun WhatsApp.
“Laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan menyurati pemerintah kabupaten atau yayasan sesuai kewenangan mereka, kemudian Tim SPI juga akan turun melakukan pendampingan agar kebutuhan sekolah benar-benar sesuai dengan kondisi riil dan Program Sekolah Gratis berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Yulianus. (*)
Editor : Weny Firmansyah