
CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah senilai miliaran rupiah masih berada di ranah penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, menyatakan proses yang tengah berjalan saat ini baru bertujuan mencari dan menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana serta perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek.
I Putu Eka juga melusruskan adanya informasi melalui pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa telah dilakukan penetapan tersangka atas kasus tersebut.
"Kalau terkait perumahan, nah, supaya nanti tidak salah teman-teman kayak kemarin itu ada berita 'sudah mengantongi tersangka'. Itu kan prosesnya masih penyelidikan. Penyelidikan itu kita menemukan peristiwa hukum, peristiwa pidana. Terus nanti setelah naik (ke penyidikan), baru kita tentukan nanti ininya (tersangka)," ujar Putu Eka kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
Dalam perkembangan terbaru, tim jaksa penyelidik telah memeriksa kontraktor yang menggarap proyek perumahan tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, rekanan yang memenangi tender diketahui berasal dari luar daerah.
"Kalau pemeriksaan-pemeriksaan, kontraktornya ini sudah kita lakukan pemeriksaan juga. Yang dapat (kontrak) memang bukan orang dari Timika," katanya.
Berdasarkan data penyelidikan awal, fisik bangunan yang terealisasi di lapangan berjumlah tujuh unit rumah dalam satu hamparan lokasi.
Jumlah tersebut diklaim telah sesuai dengan kuantitas yang tertera di dalam dokumen kontrak.
Kendati kuantitas fisik terpenuhi, kejaksaan tetap menelisik potensi pelanggaran ketentuan hukum lainnya dalam proses pelaksanaan proyek.
Namun, Putu Eka berjanji akan mengumumkan penghentian kasus secara resmi kepada publik jika tim penyelidik tidak menemukan unsur pidana.
Kasus yang tengah dibidik Kejari Mimika ini merupakan proyek pembangunan tujuh unit rumah layak huni pada tahun anggaran 2025 di Distrik Hoya.



