Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Pemprov Papua Selatan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Kabupaten dan Kota

Yulius Sulo • Jumat, 17 Juli 2026 | 09:23 WIB
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum Provinsi Papua Selatan, Sucahyo Agung memimpin rapat fasilitasi pembentukan produk hukum kabupaten dan kota di Papua Selatan, Kamis (16/7/2026). (CEPOSONLINE.COM/BIRO UMUM PAPSEL)   
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum Provinsi Papua Selatan, Sucahyo Agung memimpin rapat fasilitasi pembentukan produk hukum kabupaten dan kota di Papua Selatan, Kamis (16/7/2026). (CEPOSONLINE.COM/BIRO UMUM PAPSEL)   

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE  – Pemerintah Provinsi Papua Selatan memfasilitasi pembentukan produk hukum kabupaten/kota melalui Rapat Koordinasi Teknis Produk Hukum Kabupaten dan Kota yang digelar di Lantai III Kantor Gubernur Papua Selatan, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kualitas regulasi daerah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan.


Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum Provinsi Papua Selatan, Sucahyo Agung, mengatakan Papua Selatan sebagai daerah otonom baru terus melakukan akselerasi pembangunan melalui berbagai kebijakan strategis. Menurutnya, percepatan pembangunan harus berjalan seiring dengan percepatan pembentukan peraturan perundang-undangan.


"Ini penting sebagai dasar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menjawab tuntutan peningkatan kesejahteraan rakyat," ujarnya.


Ia menjelaskan, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya. Dalam pelaksanaan otonomi daerah maupun tugas pembantuan, pembentukan produk hukum di tingkat provinsi dan kabupaten harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut Sucahyo, setiap pembentukan produk hukum daerah harus diawali dengan analisis kebutuhan sebagai bagian dari perencanaan legislasi daerah yang komprehensif. Analisis tersebut disusun berdasarkan skala prioritas, kebutuhan riil yang berkembang di daerah, serta arah kebijakan pembangunan.


"Peraturan daerah yang dibentuk harus mampu menjawab permasalahan, kebutuhan pembangunan, dan aspirasi masyarakat. Produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga efektif, bermanfaat, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

 

Ia menambahkan, analisis kebutuhan juga bertujuan menentukan prioritas pembentukan peraturan daerah berdasarkan tingkat urgensi dan kondisi aktual, sekaligus mengevaluasi efektivitas program pembentukan peraturan daerah yang telah dilaksanakan setiap tahun.

Selain itu, analisis tersebut menjadi dasar dalam menghitung kebutuhan anggaran secara proporsional dan akuntabel sesuai kompleksitas serta tingkat prioritas setiap rancangan peraturan daerah.


"Perencanaan yang baik memberikan arah, pedoman, dan kepastian dalam program pembentukan peraturan daerah. Dengan analisis kebutuhan yang tepat, program pembentukan peraturan daerah akan lebih terukur, realistis, efektif, dan efisien," ujarnya.


Sucahyo menegaskan, salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap pemerintah kabupaten diwujudkan melalui fasilitasi terhadap produk hukum daerah. 


Fasilitasi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas substansi, efektivitas, dan kepastian hukum produk hukum daerah, termasuk dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda), rancangan peraturan kepala daerah (raperkada), dan peraturan DPRK.


Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan komitmen antara Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan seluruh pemerintah kabupaten dalam penyusunan produk hukum daerah. Kesamaan persepsi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas koordinasi, memperkuat sinergi antarlembaga, serta menghasilkan kebijakan-kebijakan strategis yang mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

Editor : Weny Firmansyah
Apolo Safanpo PAPUA SELATAN