Albert mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Selatan selama ini telah memberikan bantuan kepada berbagai yayasan pendidikan lokal. Karena itu, menurutnya, penyaluran bantuan tersebut harus disertai dasar hukum yang jelas serta komitmen dari pihak yayasan untuk tidak membebani peserta didik, terutama Orang Asli Papua.
Ia mengaku menerima banyak keluhan saat proses seleksi pegawai, di mana sejumlah pelamar tidak dapat melengkapi persyaratan karena ijazah mereka masih ditahan pihak kampus akibat belum mampu melunasi biaya pendidikan.
"Banyak anak-anak asli Papua datang menyampaikan bahwa mereka belum bisa mengambil ijazah karena masih memiliki tunggakan biaya kuliah. Akibatnya mereka kesulitan mengikuti seleksi pegawai," kata Albert Rapami, Kamis (16/7/2026).
Menurut Albert, pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme pemberian bantuan kepada yayasan pendidikan. Bantuan yang diberikan seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung operasional sekolah atau perguruan tinggi sehingga tidak lagi membebani mahasiswa dengan biaya yang berujung pada penahanan ijazah.
Ia mempertanyakan apakah saat bantuan diberikan telah disertai kesepakatan bahwa yayasan tidak lagi menahan ijazah mahasiswa yang mengalami kendala ekonomi.
"Kalau pemerintah sudah membantu operasional yayasan, seharusnya ada komitmen agar ijazah anak-anak Papua tidak lagi ditahan karena tunggakan biaya pendidikan," katanya.
Albert meminta Dinas Pendidikan Papua Selatan menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam penyaluran bantuan pendidikan ke depan. Ia mengusulkan agar setiap pemberian bantuan kepada yayasan disertai syarat dan komitmen yang jelas untuk melindungi hak peserta didik.
Selain itu, ia mendorong Dinas Pendidikan melakukan pendataan terhadap siswa dan mahasiswa Orang Asli Papua yang masih memiliki tunggakan biaya pendidikan agar dapat diberikan bantuan secara tepat sasaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, langkah tersebut tetap harus didukung dengan payung hukum yang kuat melalui Raperdasi Penyelenggaraan Pendidikan agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)