Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Pelaku Penipuan Online Ditangkap, Modus Sewa Scaffolding Murah di Facebook 

Norma Fauzia Muhammad • Jumat, 26 Juni 2026 | 16:08 WIB
 Plt Kabid Humas Polda Papua  Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare, didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya AKBP Ardy Yusuf di Mapolda Papua Barat Daya, jumat (26/6). (Fauzia/cepos)
Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare, didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya AKBP Ardy Yusuf di Mapolda Papua Barat Daya, jumat (26/6). (Fauzia/cepos)

CEPOSONLINE.COM, SORONG – Aksi penipuan online bermodus penyewaan scaffolding melalui Marketplace Facebook yang telah memakan korban akhirnya terhenti. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya menangkap seorang pemuda berinisial YL (19) di Surabaya, Jawa Timur, setelah menipu warga Kabupaten Sorong hingga mengalami kerugian Rp10 juta.

Penangkapan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, di Mapolda Papua Barat Daya, Jumat (26/6/2026).

Kompol Jenny Hengkelare menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/31/VI/2026/SPKT/Polda Papua Barat Daya tertanggal 4 Juni 2026. Korban berinisial IH (41), warga Distrik Segun, Kabupaten Sorong, menemukan iklan penyewaan scaffolding di Marketplace Facebook dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.

Dikatakan bahwa Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dan diminta mentransfer uang sebesar Rp10 juta sebagai biaya penyewaan. Namun setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan.

"Hasil penyelidikan mengungkap pelaku menggunakan akun Facebook bernama Marvell Scaffolding untuk menawarkan jasa penyewaan scaffolding dengan harga murah agar menarik minat calon korban," ujar Jenny.

Setelah korban percaya, kata Jenny bahwa pelaku meminta pembayaran melalui rekening BNI atas nama orang lain. Dana yang diterima kemudian dipindahkan ke akun e-wallet Dana atas nama Marvell sebelum akhirnya dicairkan melalui transaksi QRIS guna menghilangkan jejak.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya AKBP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, tanpa perlawanan setelah penyidik menelusuri aliran dana dari rekening penerima hingga mengidentifikasi keberadaan pelaku.

"Kami mengawali penyelidikan dari transaksi yang dilakukan korban kepada pelaku. Dari pemilik rekening kemudian kami telusuri hingga akhirnya mengarah kepada pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan," kata Ardy.

Dari hasil pemeriksaan, Ardy mengatakan bahwa YL mengaku telah menjalankan aksi penipuan tersebut selama sekitar satu tahun. Selain korban di Kabupaten Sorong, pelaku juga mengaku telah memiliki belasan korban lain, termasuk di wilayah Sumatera.

Lanjutnya, Meski demikian, hingga saat ini Polda Papua Barat Daya baru menerima satu laporan resmi dari korban di Kabupaten Sorong.

Dia juga menambahkan bahwa YL beraksi seorang diri. Untuk menyamarkan identitasnya, pelaku meminjam rekening milik tetangganya sebagai rekening awal penerimaan uang hasil kejahatan sebelum dipindahkan ke akun dompet digital.

Dari tangan tersangka, Ardy mengatakan bahwa penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13, akun Facebook Marvell Scaffolding, akun WhatsApp Business yang mengatasnamakan perusahaan konstruksi, serta akun e-wallet Dana yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Lanjutnya kepada penyidik, pelaku mengaku uang hasil penipuan tidak digunakan untuk judi online maupun kebutuhan mendesak. Seluruh uang tersebut dihabiskan untuk membeli perlengkapan gaming serta berfoya-foya di tempat hiburan malam.

"Pengakuan pelaku, uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan game, membeli perlengkapan gamer, dan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam. Tidak ada kaitannya dengan judi online," ujar Ardy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

AKBP Ardy menegaskan kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan penipuan, tanpa melihat besar kecilnya nilai kerugian, karena setiap korban berhak memperoleh kepastian hukum.

Ardy juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi melalui Marketplace Facebook, terutama terhadap penawaran dengan harga yang jauh di bawah harga pasar.

"Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan identitas penjual, lakukan pengecekan terlebih dahulu, dan hindari mentransfer uang sebelum yakin barang atau jasa yang ditawarkan benar-benar ada," tegasnya.(*)

Editor : Lucky Ireeuw
#penipuan online #Ceposonline.com #facebook