Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Bebaskan PPN 100 Persen Tiket Pesawat, Ini Kriterianya

Y
Penulis: Yohanes Palen❯
Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya Yudhi Sadewa

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberlakukan kebijakan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat udara domestik kelas ekonomi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah (DTP) yang berlaku khusus pada periode libur sekolah tahun 2026.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menanggung penuh PPN atas komponen tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), sehingga masyarakat tidak lagi dibebani pajak pada komponen tersebut.

Advertisement

Adapun kriteria fasilitas pembebasan PPN ini hanya berlaku untuk penumpang kelas ekonomi pada rute penerbangan domestik di dalam negeri.

Insentif berlaku untuk transaksi pembelian tiket sejak PMK diundangkan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2026.

Sementara itu, periode penerbangan yang mendapatkan fasilitas ini ditetapkan mulai 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Advertisement

Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan nasional diwajibkan menerbitkan faktur pajak khusus atau dokumen yang dipersamakan, serta melaporkan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai gambaran, dalam contoh transaksi yang diberikan pemerintah, seorang penumpang dengan harga tiket awal Rp1.136.756 memiliki rincian biaya sebagai berikut:

Tarif dasar (base fare): Rp790.000
Fuel surcharge: Rp121.600
Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR): Rp5.000
Passenger Service Charge (PSC): Rp119.880
PPN (VAT): Rp100.276

Dengan adanya kebijakan ini, komponen PPN sebesar Rp 100.276 sepenuhnya ditanggung pemerintah, sehingga penumpang tidak perlu membayarkannya selama memenuhi ketentuan waktu pembelian dan jadwal penerbangan.

Advertisement

Artikel Terkait

Belajar dari Kasus Korupsi Klaten, Cermin Praktik Kotor Kepala Daerah hingga Aparat BPK

Belajar dari Kasus Korupsi Klaten, Cermin Praktik Kotor Kepala Daerah hingga Aparat BPK

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Klaten dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK

1.051 Manajer Kopdes Merah Putih Mengundurkan Diri, Ada Apa dengan Penempatan Mereka?

1.051 Manajer Kopdes Merah Putih Mengundurkan Diri, Ada Apa dengan Penempatan Mereka?

Sebanyak 1.051 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) atau KDKMP dilaporkan mengundurkan diri dari penugasan.

Terungkap Dalam Surpres ke DPR, Presiden Pilih Komjen Suyudi Gantikan Listyo Sigit Prabowo 

Terungkap Dalam Surpres ke DPR, Presiden Pilih Komjen Suyudi Gantikan Listyo Sigit Prabowo 

Pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahap baru. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer