Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kesbangpol Latih 10 Parpol Penerima Dana Hibah 

F
Penulis: Fiktor Palembangan❯
Plt. Kepala Kesbangpol Kabupaten Biak Numfor, Katrien Wanma  didampingi pengurus parpol membuka Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Dana Hibah Bagi 10 Partai Politik Penerima Hibah Bantuan Keuangan Tahun 2026, di Aula Gedung Arsip BPKAD Biak Numfor, Kamis (25/06/2026).
Plt. Kepala Kesbangpol Kabupaten Biak Numfor, Katrien Wanma  didampingi pengurus parpol membuka Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Dana Hibah Bagi 10 Partai Politik Penerima Hibah Bantuan Keuangan Tahun 2026, di Aula Gedung Arsip BPKAD Biak Numfor, Kamis (25/06/2026).

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, BIAK-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Biak Numfor kembali menggelar Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Dana Hibah Bagi 10 Partai Politik Penerima Hibah Bantuan Keuangan Tahun 2026, di Aula Gedung Arsip BPKAD Biak Numfor, Kamis (25/06). Pelatihan ini dikhususkan bagi pengurus partai politik yang mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Biak Numfor tahun 2026. 


Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra mengatakan, pelatihan ini merupakan langkah strategis guna memastikan pengelolaan dana hibah negara berjalan sesuai dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dana bantuan keuangan yang disalurkan kepada partai politik bersumber dari APBD. Dana tersebut merupakan amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya secara tertib administrasi, baik secara fisik, keuangan, maupun manfaatnya di tengah masyarakat,” kata Bupati dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plt. Kepala Kesbangpol Kabupaten Biak Numfor, Katrien Wanma  saat menbuka pelatihan itu. 

Advertisement


Ditegaskan, bahwa setiap penggunaan dana hibah wajib dituangkan dalam  penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang valid dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku menjadi sebuah kewajiban mutlak. 


Ia juga juga mengingatkan, bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap penerima dana hibah harus menyusun laporan pertanggungjawaban yang akurat, tepat waktu, dan bebas dari temuan pemeriksaan. 


“Saya menyadari bahwa dalam praktiknya, masih terdapat kendala teknis dalam penyusunan laporan keuangan tersebut. Untuk itulah pelatihan ini diselenggarakan agar pengurus partai politik dapat memiliki pemahaman yang sama dan keterampilan teknis dalam menyusun laporan keuangan yang baik dan benar,” tandasnya. 

Advertisement


Sekadar diketahi, pelatihan ini diikuti para pengurus partai politik, khususnya partai politik yang mendapatkan dana hibah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.(*)

Advertisement

Artikel Terkait

Mentan Ngamuk: Ini Biadab

Mentan Ngamuk: Ini Biadab

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berang setelah menangkap basah aktifitas beras oplosan. 

PLBN Waris Mulai Dibangun Tahun Depan

PLBN Waris Mulai Dibangun Tahun Depan

Pemerintah Kabupaten Keerom, bersiap memulai pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Waris pada 2027 mendatang.

Pemkab Lanny Jaya Dorong SDM Lokal Jadi Bagian Penting Pelayanan Kesehatan 

Pemkab Lanny Jaya Dorong SDM Lokal Jadi Bagian Penting Pelayanan Kesehatan 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati, Sekda, dan rombongan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer