CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kembali menjadi perhatian orang tua dan siswa.
Bantuan pendidikan tunai ini bertujuan memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat menempuh pendidikan tanpa kendala biaya.
Orang tua dan siswa pun diimbau untuk rutin melakukan cek PIP 2026 secara online, agar status penerima dan jadwal pencairan dapat dipantau sejak awal.
Apa Itu PIP 2026?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan tunai yang diberikan langsung ke siswa atau rekening orang tua/wali untuk menunjang kebutuhan sekolah.
Dana PIP dapat digunakan untuk:
• Pembelian perlengkapan sekolah
• Biaya transportasi anak ke sekolah
• Kegiatan praktik dan pembelajaran
• Keperluan pendukung belajar lainnya
Tahun 2026, cakupan PIP diperluas hingga TK/PAUD, sejalan dengan Program Wajib Belajar 13 Tahun yang melibatkan Kemendikbudristek dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kelompok Penerima PIP 2026
Penerima PIP 2026 meliputi siswa dari berbagai latar belakang, antara lain:
• Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
• Anak dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin
• Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
• Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
• Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
• Siswa terdampak bencana, PHK orang tua, atau wilayah konflik
• Anak putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan
• Peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, C, atau kursus)
• Siswa madrasah melalui skema PIP Kemenag
Besaran Bantuan PIP 2026
Besaran dana PIP 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
TK/PAUD
• Nominal bantuan: Rp450.000 per tahun
SD/SDLB/Paket A
• Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
• Kelas 6 (semester genap): Rp225.000
SMP/SMPLB/Paket B
• Kelas 7–8: Rp750.000 per tahun
• Kelas 9 (semester genap): Rp375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C
• Kelas 10–11: Rp1.800.000 per tahun
• Kelas 12 (semester genap): Rp900.000
Dana ini juga berlaku bagi siswa madrasah yang menerima PIP melalui Kemenag.
Jadwal PIP 2026 Kapan Cair?
Mengacu pada pola penyaluran tahun sebelumnya, pencairan PIP 2026 dilakukan dalam tiga tahap:
- Termin I (Februari–April 2026): Prioritas untuk siswa kelas akhir dan penerima DTSEN
- Termin II (Mei–September 2026): Pencairan lanjutan
- Termin III (Oktober–Desember 2026): Untuk siswa yang belum menerima pada tahap sebelumnya
Bank Penyalur Dana PIP 2026
BRI: jenjang SD dan SMP
BNI: jenjang SMA/SMK
BSI: seluruh jenjang pendidikan
Meskipun Termin atau Tahap I resmi dimulai Februari, beberapa sekolah sudah mulai memproses usulan sejak Januari.
Sehingga sebagian siswa berpeluang menerima dana lebih awal.
Cara Cek PIP 2026 Secara Online
Siswa dan orang tua dapat melakukan pengecekan status penerima PIP melalui pip.dikdasmen.go.id, dengan langkah berikut:
• Buka situs https://pip.kemendikdasmen.go.id
• Pilih menu Cari Penerima PIP
• Masukkan NISN, NIK, dan data wilayah sesuai KTP
• Isi kode captcha yang tersedia
• Klik tombol Cek Penerima PIP
Sistem akan menampilkan informasi status penerima PIP, beserta periode pencairan dan keterangan dana cair atau belum. (")