Siap-siap, Pemerintah Bakal Pungut Pajak Lagi dari Masyarakat

Abdel Gamel Naser • Dipublikasikan Senin, 2 November 2026 | 04:16 WIB
Ilustrasi pajak (pinterest)
Ilustrasi pajak (pinterest)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Masyarakat yang terbiasa berbelanja melalui marketplace atau menggunakan layanan keuangan digital perlu mencermati rencana kebijakan pajak baru pemerintah. 

Dilansir Jawapos.com, mulai 9 November 2026, pemerintah disebut akan menerapkan pajak digital dengan melibatkan bank hingga perusahaan teknologi finansial untuk memungut dan menyetorkan pajak dari transaksi yang selama ini belum terjangkau.

Rencana tersebut diungkapkan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10) lalu.  Menurut Hashim, sejumlah perusahaan yang memiliki aktivitas transaksi digital akan dilibatkan dalam kebijakan tersebut. 

Di antaranya bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo. “Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujarnya mengutip CNN Indonesia, Sabtu (3/10).

Pemerintah berencana memanfaatkan perusahaan yang menjadi perantara transaksi digital untuk membantu proses pemungutan pajak. Namun, dalam pernyataannya, Hashim belum merinci jenis transaksi yang akan dikenai pajak maupun apakah kebijakan tersebut akan berdampak pada biaya yang ditanggung konsumen.

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah disebut akan menggunakan dukungan teknologi elektronik, sistem informasi, hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Hashim menjelaskan pemanfaatan teknologi tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan dari berbagai aktivitas ekonomi. Pemungutan pajak juga akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini, menurutnya, berkaitan dengan masih rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia dibandingkan sejumlah negara lain. Hashim menyebut total penerimaan negara yang berasal dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) saat ini baru sekitar 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Ia berpandangan persoalan utama bukan terletak pada lemahnya kemampuan ekonomi Indonesia, melainkan belum maksimalnya upaya pengumpulan penerimaan negara. “Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya. Yang harus kita efisienkan, kita harus dorong,” katanya. (*)

Editor : AdminDua
pajak