Urusan Menstruasi Berujung Pajak, Padahal Ini Bukan Pilihan Perempuan

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Pembalut wanita masih menjadi sorotan setelah ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi ramai diperbincangkan di media sosial.
Dilansir dari Radar Tuban, kebijakan ini menuai kritik karena pembalut merupakan kebutuhan biologis perempuan yang tidak dapat dihindari.
Perdebatan tersebut mengangkat kembali pertanyaan mengenai keadilan dalam sistem perpajakan, terutama terhadap barang yang dibutuhkan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan selama menstruasi.
Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam pemberitaan mengenai isu ini, pembalut, tampon, dan menstrual cup masih termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Produk tersebut tidak secara otomatis memperoleh pengecualian atau fasilitas pembebasan PPN.
Isu ini turut disoroti akun Instagram @indotoday yang mengangkat ketentuan perpajakan terhadap produk sanitasi menstruasi. Perbincangan kemudian meluas setelah sejumlah warganet menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak terhadap kebutuhan khusus perempuan tersebut.
Salah satunya disampaikan akun @nafsuaksecepatakal melalui unggahannya di media sosial.
“Ciwi-ciwi pembalut ternyata kena PPN, bukan produk bebas pajak. Padahal itu produk biologis primer bagi perempuan,” tulis akun tersebut.
Pemilik akun juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut. Unggahan itu menjadi bagian dari perbincangan publik mengenai pengeluaran yang harus ditanggung perempuan untuk memenuhi kebutuhan sanitasi menstruasi.
Polemik ini juga mendapat perhatian melalui tulisan Vinna Dien Asmady Putri, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berjudul Menstruasi, Tampon, dan Pink Tax di Indonesia yang dimuat di kanal informasi perpajakan.
Dalam tulisannya, Vinna menjelaskan bahwa pembalut termasuk barang yang dikenai PPN.



