Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Urusan Menstruasi Berujung Pajak, Padahal Ini Bukan Pilihan Perempuan

E
Penulis: Elfira Halifa❯
Ilustrasi. (GEMINI AI)
Ilustrasi. (GEMINI AI)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Pembalut wanita masih menjadi sorotan setelah ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi ramai diperbincangkan di media sosial.

Dilansir dari Radar Tuban, kebijakan ini menuai kritik karena pembalut merupakan kebutuhan biologis perempuan yang tidak dapat dihindari.

Perdebatan tersebut mengangkat kembali pertanyaan mengenai keadilan dalam sistem perpajakan, terutama terhadap barang yang dibutuhkan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan selama menstruasi.

Advertisement

Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam pemberitaan mengenai isu ini, pembalut, tampon, dan menstrual cup masih termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Produk tersebut tidak secara otomatis memperoleh pengecualian atau fasilitas pembebasan PPN.

Isu ini turut disoroti akun Instagram @indotoday yang mengangkat ketentuan perpajakan terhadap produk sanitasi menstruasi. Perbincangan kemudian meluas setelah sejumlah warganet menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak terhadap kebutuhan khusus perempuan tersebut.

Salah satunya disampaikan akun @nafsuaksecepatakal melalui unggahannya di media sosial.

Advertisement

“Ciwi-ciwi pembalut ternyata kena PPN, bukan produk bebas pajak. Padahal itu produk biologis primer bagi perempuan,” tulis akun tersebut.

Pemilik akun juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut. Unggahan itu menjadi bagian dari perbincangan publik mengenai pengeluaran yang harus ditanggung perempuan untuk memenuhi kebutuhan sanitasi menstruasi.

Polemik ini juga mendapat perhatian melalui tulisan Vinna Dien Asmady Putri, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berjudul Menstruasi, Tampon, dan Pink Tax di Indonesia yang dimuat di kanal informasi perpajakan.

Dalam tulisannya, Vinna menjelaskan bahwa pembalut termasuk barang yang dikenai PPN. 

Advertisement
Editor : AdminDua

Artikel Terkait

Benarkah TNI-Polri Akan Awasi Wajib Pajak di Papua? Ini Penjelasan DJP

Benarkah TNI-Polri Akan Awasi Wajib Pajak di Papua? Ini Penjelasan DJP

Rencana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak yang belakangan menjadi perhatian publik dipastikan belum diterapkan di wilayah Papua.

Pemerintah Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Menkeu Purbaya Beberkan Alasannya

Pemerintah Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Menkeu Purbaya Beberkan Alasannya

Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan investasi.

Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli Mulai Pungut PPh Pedagang Online

Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli Mulai Pungut PPh Pedagang Online

Pemerintah resmi menunjuk empat marketplace terbesar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer