Soal Penyadapan Presiden oleh Eks Kapolri Listyo Sigit, Jokowi Sampaikan Pernyataan ini

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Momen menarik tersebut terjadi saat Jokowi menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berikan tanggapan terkait penetapan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan intersepsi komunikasi atau penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Suasana di lorong PN Jakarta Timur mendadak riuh ketika Jokowi melangkah keluar dari ruang persidangan.
Mengenakan kemeja batik bernuansa krem dipadu peci hitam, kemunculan Jokowi langsung disambut awak media.
"Pak Listyo Sigit jadi tersangka, tanggapannya bagaimana, Pak?" cecar sejumlah jurnalis di lokasi.
Awalnya, Jokowi tidak langsung mengeluarkan pernyataan.
Sambil terus melangkah santai menuju pintu keluar gedung, ia hanya membalas kerumunan wartawan dengan senyuman khasnya tanpa mengucap sepatah kata pun.
Sikap serupa sempat ia perlihatkan kembali ketika menemui barisan pendukung yang telah menunggunya di pelataran luar pengadilan.
Namun, pertanyaan mengenai status hukum mantan ajudannya itu akhirnya dijawab oleh Jokowi sebelum beranjak dari lokasi.
"Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya," ucap Jokowi singkat.



