CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Pembalut wanita masih menjadi sorotan setelah ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi ramai diperbincangkan di media sosial.
Dilansir dari Radar Tuban, kebijakan ini menuai kritik karena pembalut merupakan kebutuhan biologis perempuan yang tidak dapat dihindari.
Perdebatan tersebut mengangkat kembali pertanyaan mengenai keadilan dalam sistem perpajakan, terutama terhadap barang yang dibutuhkan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan selama menstruasi.
Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam pemberitaan mengenai isu ini, pembalut, tampon, dan menstrual cup masih termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Produk tersebut tidak secara otomatis memperoleh pengecualian atau fasilitas pembebasan PPN.
Isu ini turut disoroti akun Instagram @indotoday yang mengangkat ketentuan perpajakan terhadap produk sanitasi menstruasi. Perbincangan kemudian meluas setelah sejumlah warganet menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak terhadap kebutuhan khusus perempuan tersebut.
Salah satunya disampaikan akun @nafsuaksecepatakal melalui unggahannya di media sosial.
“Ciwi-ciwi pembalut ternyata kena PPN, bukan produk bebas pajak. Padahal itu produk biologis primer bagi perempuan,” tulis akun tersebut.
Pemilik akun juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut. Unggahan itu menjadi bagian dari perbincangan publik mengenai pengeluaran yang harus ditanggung perempuan untuk memenuhi kebutuhan sanitasi menstruasi.
Polemik ini juga mendapat perhatian melalui tulisan Vinna Dien Asmady Putri, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berjudul Menstruasi, Tampon, dan Pink Tax di Indonesia yang dimuat di kanal informasi perpajakan.
Dalam tulisannya, Vinna menjelaskan bahwa pembalut termasuk barang yang dikenai PPN.
Menurut dia, pengenaan pajak tersebut menjadi beban finansial bagi perempuan karena produk itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.
“PPN atas pembalut ini merupakan beban bagi penghasilan seorang wanita dan hanya wanitalah yang terbebani dengan PPN ini karena hanya wanita yang menggunakan pembalut sebagai bentuk menjalankan kodratnya,” tulis Vinna.
Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan besaran pajak yang dibebankan pada suatu produk. Lebih jauh, perdebatan menyentuh bagaimana negara memperlakukan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan masyarakat.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, barang dan jasa pada prinsipnya dapat menjadi objek PPN, kecuali yang dikecualikan atau memperoleh fasilitas tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, status pembalut sebagai barang kebutuhan biologis tidak dengan sendirinya membuat produk tersebut bebas PPN. Pengecualian maupun fasilitas perpajakan harus memiliki dasar hukum yang berlaku.
Perdebatan mengenai pajak pembalut berkaitan dengan konsep pink tax, istilah yang digunakan dalam diskusi publik untuk membahas beban ekonomi yang secara khusus atau tidak proporsional dapat ditanggung perempuan.
Dalam konteks ini, perhatian publik tertuju pada kebutuhan sanitasi menstruasi yang harus dipenuhi secara rutin. Pengeluaran tersebut menjadi bagian dari kebutuhan sehari-hari perempuan, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Kritik yang muncul di media sosial memperlihatkan adanya harapan agar kebijakan perpajakan turut mempertimbangkan aspek kesehatan, kebutuhan biologis, dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Meski demikian, perdebatan mengenai pembebasan PPN terhadap pembalut perlu dibedakan dari ketentuan hukum yang saat ini berlaku. Perubahan kebijakan memerlukan keputusan pemerintah dan landasan regulasi yang jelas. (*)
Editor : AdminDua