Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Tito Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah: Gaji Rp6 Juta, Modal Pilkada Bisa Miliaran

Elfira Halifa • Jumat, 17 Juli 2026 | 09:55 WIB
Mendagri M Tito Karnavian(CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)
Mendagri M Tito Karnavian(CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap salah satu persoalan mendasar yang dinilai menjadi pemicu maraknya kasus korupsi kepala daerah, yakni tingginya biaya politik yang tidak sebanding dengan pendapatan resmi yang diterima setelah menjabat.

Menurut Tito, gaji pokok kepala daerah hanya berkisar Rp6 juta per bulan, ditambah sejumlah tunjangan.

Nilai tersebut dinilai sangat jauh dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan saat mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Gajinya pun berapa? Gajinya kepala daerah itu Rp6 juta lebih. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu," ujar Tito, saat rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Ia mengatakan, tingginya ongkos politik membuat banyak kepala daerah harus mengeluarkan dana besar sejak proses pencalonan, pembentukan tim sukses, hingga pelaksanaan kampanye.

Menurut Tito, kondisi tersebut menjadi salah satu akar persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.

"Kita tahu bahwa biaya rekrutmen mereka tidak murah. Untuk menjadi kepala daerah itu tidak gratis”

“Harus menyiapkan tim sukses, menyiapkan kampanye, dan semuanya membutuhkan biaya yang tinggi," katanya.

Tito menilai, ketika pendapatan resmi yang diterima tidak mampu menutupi biaya politik yang telah dikeluarkan, sebagian kepala daerah kemudian mencari sumber pendapatan lain melalui cara-cara yang melanggar hukum.

"Ini salah satu akar masalah. Mereka mengeluarkan biaya besar, sementara take home pay atau pendapatan yang diterima tidak mampu menutup biaya tersebut. Akhirnya mencari peluang," ujarnya.

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa faktor ekonomi bukan satu-satunya penyebab terjadinya korupsi.

Ia mengakui masih ada kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi karena faktor keserakahan maupun lemahnya pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan.

"Bisa juga karena faktor pribadi. Sudah cukup, tetapi masih ingin lebih. Ada kepala daerah yang memahami birokrasi, tetapi ada juga yang kurang memahami administrasi sehingga sangat bergantung kepada pejabat di bawahnya seperti Sekda, BPKAD, maupun Bappeda," jelasnya.

Tito juga mengungkap adanya usulan dari sejumlah kepala daerah agar mereka memperoleh persentase tertentu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai tambahan penghasilan.

Menurutnya, usulan tersebut menjadi salah satu opsi yang berkembang dalam diskusi mengenai perbaikan sistem kesejahteraan kepala daerah. Namun, hingga kini belum ada keputusan terkait wacana tersebut.

Pernyataan Tito disampaikan di tengah meningkatnya jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, hingga Juli 2026 sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 telah berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut.

Bahkan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo menjadi OTT ke-15 yang dilakukan KPK sejak para kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik pada Februari 2025.

Dalam kurun waktu kurang dari satu setengah tahun, KPK telah menangkap sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah, di antaranya Bupati Kolaka Timur, Gubernur Riau, Bupati Ponorogo, Bupati Lampung Tengah, Bupati Bekasi, Wali Kota Madiun, Bupati Pati, Bupati Pekalongan, Bupati Rejang Lebong, Bupati Cilacap, Bupati Tulungagung, Bupati Muara Enim, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Langkat, hingga Bupati Sukoharjo.

Beragam modus korupsi terungkap dalam rangkaian operasi tersebut, mulai dari pengaturan proyek pemerintah, jual beli jabatan, hingga praktik pemerasan terhadap bawahan. (*)

Editor : Elfira Halifa
papua kepala daerah Ceposonline.com